Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Seorang narapa pidana berinisial AS yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sumenep sejak 23 Desember 2022 akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sumenep, Jumat, (2/6/2023).
Pria asal Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep itu ditangkap saat berada di dalam dapur yang berada di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep sekitar pukul 07.00 Wib.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Resmob mendapat informasi keberadaan AS.
“Saat itu tim Resmob langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” kata Widi.
Hasil interogasi kata dia, AS mengaku selama jadi buron telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.
Usai dilakukan penangkapan, AS dibawa ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” jelas Widi.
Baca Juga : Remisi Natal 2022, 5 Napi di Jatim Langsung Bebas
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)