Napi Rutan Sumenep Ditangkap Setelah Kabur Selama Lima Bulan

  • Bagikan
Pria yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sumenep. Saat ini ditangkap Polisi. (foto: Humas).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Seorang narapa pidana berinisial AS yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sumenep sejak 23 Desember 2022 akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sumenep, Jumat, (2/6/2023).

banner 336x280 banner 336x280

Pria asal Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep itu ditangkap saat berada di dalam dapur yang berada di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep sekitar pukul 07.00 Wib.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Resmob mendapat informasi keberadaan AS.

“Saat itu tim Resmob langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” kata Widi.

Hasil interogasi kata dia, AS mengaku selama jadi buron telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.

Usai dilakukan penangkapan, AS dibawa ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” jelas Widi.


Baca Juga : Remisi Natal 2022, 5 Napi di Jatim Langsung Bebas

Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Copyright © bidik perkara. A wordpress commenter. Partner employer award.