Nunggak Gaji Karyawan, PT Sumekar Klaim Rugi Rp 3 Miliar

  • Bagikan
Direktur PT Sumekar Imam Mulyadi saat memberikan keterangan kepada sejumlah media. (foto: harianjatim).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Puluhan karyawan PT Sumekar selamat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap menerima hitungan gaji setiap bulan meski perusahaan milik daerah (BUMD) di Sumenep, Jawa Timur ini merugi hingga Rp.3 miliar.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, keuangan perusahaan plat merah ini sedang tidak stabil. Biaya untuk operasional dengan pendapatan tidak seimbang, dalam kurun waktu tertentu biaya yang harus dikeluarkan PT Sumekar sebesar Rp.7 miliar. Sementara pendapatan hanya berkisar Rp.4 miliar. Dengan begitu PT Sumekar harus menanggung kerugian sebesar Rp.3 miliar.

Kerugian tersebut berdampak pada gaji karyawan. Mayoritas karyawan PT Sumekar sudah enam hingga tujuh bulan tidak mendapatkan haknya yakini gaji setiap bulan.

Direktur PT Sumekar Imam Mulyadi mengakui kondisi keuangan perusahaan belum stabil. Sehingga selalu merugi. Salah satu faktornya berkurangnya minat masyarakat yang disebabkan mahalnya harga tiket.

“Tahun 2022 harga tiket kita hanya bersaing dengan kapal Pelni. Saat itu harga tiket Pelni hanya Rp20 ribu, sedangkan harga tiket kita Rp113 ribu. Sehingga apabila kedua kapal ini berjalan dalam waktu yang sama, masyarakat lebih memilih Pelni,” katanya kepada sejumlah media.

Menurutnya, perisahaan tidak bisa menyesuaikan harga tiket karena telah ditetapkan didalam ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (Perda) dan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. “(Harga tiket PT Sumekar) sudah sesuai Perda,” jelas dia.

Selain itu sambung dia, kerugian juga disebabkan karena faktor banyaknya karyawan. Sehingga pengeluaran tidak sebanding dengan pendapatan setiap bulan. Saat ini gaji karyawan sudah enam bahkan ada yang tujuh bulan tidak terbayar.

PT Sumekar memiliki jumlah karyawan untuk dua kapal. Namun yang beroperasi hanya satu kapal. Sehingga karyawan untuk satu kapal juga harus digaji meski tidak beroperasi.

“Memang kelebihan karyawan, dan komponen terbesar pengeluaran untuk gaji karyawan,” terang dia.

Meski begitu kata Mulyadi, perusahaan tidak memungkinkan untuk PHK karyawan. Karena mayoritas berstatus karyawan tetap. Sehingga apabila di PHK peruhsaan harus memberikan pesangon.

“Mereka bukan kontrak, rata-rata merka bekerja sejak 2023 dan sudah permanen. Kalau diberhentikan, maka harus membayar pesangon. Ada yang harus dibayar untuk 1 karyawan dengan 20 kali gaji. Itu yang kita belum ada,” jelas dia.

Untuk itu, Mulyadi berharap ada penyertaan modal dari Pemerintah Daerah untuk menopang kerugian dan optimalisasi perusahaan kedepan, termasuk pengadaan armada baru jika dimungkinkan.

“Suntikan dana, dan harapan kami memang ada armada baru,” jelas dia.

Sekedar diketahui, PT Sumekar merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak dibidang transportasi laut. Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini memiliki tiga armada yang dikelola PT Sumekar, yakni KM Dharma Bahari I, KM Dharma Bahari II dan KM Dharma Bahari III. Dari tiga armada itu yang beroperasi hanya satu armada yakni KM Dharma Bahri III.


Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, Kejari Klaim Kantongi Calon Tersangka Lebih dari Satu

Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights