Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Direktur PT Sumekar Imam Mulyadi angkat bicara soal dugaan korupsi pengadaan kapal senilai Rp8 miliar tahun 2019. Tindakan melawan hukum itu dinilai sangat merugikan pada perusahaan.
“Otomatis seandainya uang itu tidak keluar kita punya uang. Kalau dibilang tdak ada hubungannya, ada hubungan, Kan itu uang perusahaan. Kalau itu tudak keluar uang otomatis uang kami ada,” katanya kepada sejumlah media saat ditanya apakah meruginya PT Sumekar ada kaitannya dengan skandal kasus korupsi pengadaan kapal beberapa waktu lalu.
Meski Imam menegaskan kerugian yang dialami PT Sumekar selama ini murni disebabkan karena pendapatan yang mengalami penurunan yang cukup derastis. Sehingga tidak sepadan dengan pengeluaran yang harus dilakukan.
Oleh sebab itu, Imam berharap uang yang dikembalikan oleh dua tersangka senilai Rp2,6 miliar lebih itu dikembalikan ke PT Sumekar.
“Mudah-mudahan, 2,6 miliar masih penyitaan. Syukur-syukur bisa kembali ke kami harapannya. InsyaAllah agak sehat kalau penyitaan itu dikembalikan ke kami, ya lumayan gitu,” ungkap dia.
Meski begitu, Imam mengaku optimis kedepan PT Sumekar mampu menyelesaikan semua persoalan termasuk mengenai keuangan.
“Kita membedakan, ya itu kasus tersendiri. Kita oprimis bisa mengembangkan usaha, kasus tetap berjalan,” tegas dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka dalam pengadaan Kapal tahun 2019 senilai Rp8 miliar.
Kelimanya berinisial MS (43), AS (45) dan AZ yang merupakan mantan Petinggi PT Sumekar serta HM (66) dan SK (59) selaku Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Linse selaku penyedia barang.
Satu dari lima tersangka belum dilakukan penahanan. Karena dianggap tidak koperatif, maka AZ ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Sumenep. Sementara satu tersangka meninggal dunia sehingga Kejari Sumenep menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPRD Sumenep, PT Sumekar sedang mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Salah satu dampaknya gaji karyawan tidak diberikan dalam kurun waktu enam sampai tujuh bulan.
Baca Juga : Terus Merugi, Komisi III Bakal Rekomendasikan Pembubaran PT Sumekar
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)