Jakarta, harianjatim.com – Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun terus menimbulkan berbagai respon dari berbagai kalangan di Tanah Air.
Terbaru, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut memberikan komentar mengenai pondok pesantren yang ada di Kabupaten Indramayu tersebut.
BNPT mengungkapkan terkait adanya dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui diskusi terkait polemik Ma’had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin malam (27/6), BNPT memandang kasus itu tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
Hal tersebut dikarenakan belum tergolong sebagai kategori terorisme.
“Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen R. Achmad Nurwakhid.
Lebih lanjut, Achmad menuturkan, bahwa ajaran yang terdapat di Al-Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme.
Ia lantas menambahkan, bahwa kasus ini bisa ditangani kepolisian dengan menerapkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
“Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia pun menyinggung soal ajaran yang terdapat di Al-Zaytun, dimana prosesnya mirip dengan ajaran aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam.
Kendati demikian, ia melanjutkan, bahwa Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.
“Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI,” tuturnya.