Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Ketua Kimisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Akis Jazuli meminta Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi dampak kekeringan pada musim kemarau tahun 2023.
“Karena sudah masuk musim kemarau, maka Pemkab harus melakukan deteksi dini dampak musim kemarau tahun ini,” katanya.
Salah satunya kata dia, Pemkab harus melakukan pemetaan daerah rawan kekeringan atau kesulitan air bersih dan wabah penyakit dampak dari musim kemarau, termasuk daerah rawan bencana seperti kebakaran.
Kemudian kata dia, Pemerintah Daerah juga diminta untuk melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dampak yang akan dihadapi.
“Harus bersinergi, jika nanti terjadi kekeringan pada daerah terdampak. Maka pemerintah segera berikan bantu air, sehingga bencana itu teratasu,” jelas dia.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengaku telah melakukan deteksi dini.
Hasilnya sebanyak sembilan desa masuk dalam kategori kering kritis dan 42 desa masuk kategori kekeringan langka.
Daerah tersebut kata dia tersebar di 18 kecamatan dari total 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, baik wilayah daratan dan kepulauan.
Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, status siaga darurat bencana kekeringan di Sumenep berlaku selama 183 hari, terhitung dari tanggal 1 Juni sampai 31 November 2023 mendatang.
“Masa darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana yang terjadi di lapangan,” katanya.
Pihaknya mengaku telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi dampak kekeringan yang melanda daratan dan kepukauan tersebut.
Salah satunya BPBD melakukan kerjasama dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk memberikan bantuan dan menyediakan pasokan air bersih.
“Upaya pencegahan dan mitigasi juga terus dilakukan untuk mengurangi dampak bencana kekeringan di kabupaten paling timur Pulau Madura ini,” tegas dia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/189/KEP/435.013/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2023.
Baca Juga : Ketua DPRD Sumenep; Reses Sebagai Wadah Tampung Aspirasi Warga
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)