banner 728x90

Pemkab Pamekasan Temukan Pelanggaran pada Tata Niaga Tembakau

  • Bagikan
Proses pengeringan tembakau di Madura. (foto: harianjatim)

Reporter: harianjatim

Pamekasan-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menemukan pelanggaran hukum pada bidang tata niaga tembakau yang dilakukan oknum pabrikan saat musim panen tembakau ini.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Pamekasan Akhmad Basri Yulianto di Pamekasan, Minggu, jenis pelanggaran yang ditemukan itu berupa pengambilan sampel tembakau.

“Ketentuannya, pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari satu kilogram. Tapi di lapangan kami menemukan ada pihak pabrikan yang mengambil sampel lebih dari satu kilogram,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Penerimaan DBH PDRD 2024, BPPKAD Maksimalkan Penarikan PBB P2 di Desa

Basri menjelaskan, temuan adanya pengambilan sampel yang lebih dari satu kilogram itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan ke sejumlah pabrikan.

“Pabrikan yang kami temukan mengambil sampel lebih dari satu kilogram itu adalah yang gudangnya beralamat di Jalan Raya Nyalaran,” kata Basri tanpa menyebutkan nama pabrikan tersebut.

Baca Juga :  PPK dan PPS Ganding Kembali Sosialisasikan Pemilu 2024 Pada Pemilih Pemula

Terkait temuan itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi perbuatannya mengambil sampel tembakau lebih dari satu kilogram (kg).

Dalam surat teguran itu, pihaknya juga meminta agar menaati ketentuan pengambilan sampel tembakau maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.

“Jika nantinya teguran itu diabaikan, maka ada kemungkinan izin usaha pembelian tembakau kami cabut,” kata Basri.

Baca Juga :  KPU Sumenep Terima 80 Persen Logistik Pemilu 2024

Pada musim panen tembakau ini, harga jual tembakau mencapai Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram, lebih tinggi dibanding musim tembakau 2022 yang hanya Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.


Baca Juga : Pemkab Pamekasan Tetapkan BEP Tembakau 2023, Berikut Rinciannya

Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

Sumber: Antaranews.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280