Reporter: Ryan
Pamekasan-harianjatim.com. Kepolisian Resort Pamekasan Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di rumah seorang sokter yang beralamatkan di Jl. Pongkoran, Kelurahan Barurambat, Kecamatan Kota Pamekasan.
Pelaku kasus Pencurian dengan pemberatan ditangkap berkat rekaman CCTV. Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan langsung beraksi dan berhasil mengamankan dalam kurun waktu 1×24 jam pasca kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, saat konferensi pers.
Pelaku diketahui berinisial AR warga Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Kota Pamekasan.
Pria 34 tahun itu melakukan aksinya pada Sabtu, (20/7/2024) sekitarbpukul 09.00 Wib dengan cara memanjat pagar tembok rumah milik Swiandini Kumala. Kemudian pelaku membuka kaca jendela sebanyak tiga buah.
Setelah berhasil membuka kaca jendela, pelaku mesuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berharga milik korban.
Setelah berhasil melakuan pencurian pelaku meninggalkan rumah korban dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat pagar dari rumah tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada hari ini juga sekitar pukul 11.30 Wib,” urainya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit MacBook Air 13-inch merk iPhone, satu unit iPad Mini 2 32G merk iPhone, satu buah Power Bank, satu buah jam tangan merk GarMIN satu buah jam tangan merk RIPCURL, satu buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik.
Pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP.
Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.
(red)