Reporter: harianjatim.com
Malang-harianjatim.com. S penjaga toko kelontong melaporkan A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang, Jawa Timur. S didampingi kuasa hukum dari Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Sakera.
”Laporan telah kami sampaikan ke Polres Malang, bukti-bukti yang kami milikli, kami kira sudah cukup,” kata kuasa hukum korban, Syafrawi dan Fathor Rahman, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media media ini
Februari 2024 lalu S menjadi kornan pelecehan seksual oleh A. Saat itu korban tinggal seorang diri di kawasan Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditempat toko kelontong yang dikelola. Sementara suaminya sedang melakukan kulakan.
Terduga pelaku mendatangi toko kelontong milik korban dari toko kelontong yang dikelola dan lokasinya tidak jauh dari toko kelontong milik korban.
“Saat itu si A (pelaku) tiba-tiba datang dan masuk tanpa pamit ke toko klien kami dan meminta makan,” katanya Syafrawi.
Setelah S hendak ke dapur untuk mengambil makanan kata Syafrawi, terduga pelaku mendorong S dari belakang hingga bersandar di rak barang. ”Saa itu pelaku hendak melakukan perbuatan asusila pada klien kami. Sehingga klien kami berteriak minta tolong dan warga sempat berdatangan, dan pelaku dipaksa keluar dari toko klien kami,” jelasnya.
Atas dasar itu kata Syafrawi, kilennya melaporkan pelaku ke Polres Malang atas kekerasan seksuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasat 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022. Sampai saat ini korban mengalami trauma dan ganggung secara psikis.
Sesuai informasi yang dirinya terima, penyidik Polres Malang telah memeriksa sebanyak 3 saksi pelapor dan telah mengantongi hasil pemeriksaan psikologi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Sementara terlapor kata Syafrawi sejauh ini belum memenuhi panggilan penyidik. Dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik, pelaku tidak hadir dan meawakilkan kepada kuasa hukumnya. ”Informasinya hari ini (Jumat, 22 Agustus 2024) terlapor berjanji akan memenuhi panggilan,” ujar Syafrawi.
Syafrawi meminta pelaku segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pihaknya khawatir pelaku melarikan diri. ”Kami terus proaktif langkah hukum di Mapolres Malang dalam kasus ini. Kami akan mencari keadilan yang seadil-adilnya, karena klien kami saat ini masih alami gangguan psikis dan trauma,” tegas dia.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapat tanggapan dari Polres Malang, saat melakukan upaya konfirmasi kapada Kanit PPA melalui sambungan teleponnya belum direspon termasuk pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.
Simak kabar terbaru melalui harianjatim.com.