Susul UU Pilkada, Baleg Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri

  • Bagikan
Susul UU Pilkada, Baleg Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri Jakarta-harianjatim.com. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan pembatalan kedua RUU tersebut. Dia mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2049. "Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat," tuturnya. Dia juga menyebut Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri. Dia menyebut pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dulu diputuskan untuk dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). "RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya," katanya. Dia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan digulirkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir. "Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut," kata dia. Sebelumnya, RUU TNI dan Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024). Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.
Gedung DPR RI. (Foto: tribunews.com)

Reporter: harianjatim.com

Jakarta-harianjatim.com. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan pembatalan kedua RUU tersebut.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Tuban Mulai Rapat Bahas Propemperda

Dia mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2049.

“Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat,” tuturnya.

Dia juga menyebut Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri.

Baca Juga :  Debat Perdana Pilgub Jatim, KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar

Dia menyebut pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dulu diputuskan untuk dibatalkan pada Kamis (22/8/2024).

“RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya,” katanya.

Dia pun memastikan pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan digulirkan hingga masa sidang DPR RI periode 2019-2024 berakhir.

“Enggak ada. Enggak ada ya kita batalkan dulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut,” kata dia.

Sebelumnya, RUU TNI dan Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Dua Daerah di Jatim Kekurangan Jumlah Pendaftar KPPS Pilkada 2024

Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.


Artikel ini dilansir harianjatim.com melalui laman Antara dengan judul ”Baleg DPR batalkan pembahasan revisi UU TNI dan Polri”. Simak kabar terbaru melalui harianjatim.com.

(Ant/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights