Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati setempat.
Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan KPU Sumemep Abd. Aziz mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian persipan, baik secara teknis maupun non teknis dalam rangka menyambut calon yang akan mendaftar.
“Kami sudah siap menerima calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar. Fokus kami nanti pada pengecekan adminitrasi, baik berkas fisiknya maupun berkas di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” katanya.
Sesuai tahapan kata dia pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 hari ini sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
Penerimaan pendaftaran kata dia dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jl. Jl. Asta Tinggi No.99, Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. Baca : KPU Sumenep Umumkan Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024
KPU juga telah menyediakan layanan konsultasi bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang membutuhkan konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran sesuai ketetapan yang ada.
“Kami harap semua calon membawa semua dokumen dan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan dalam PKPU. Sehingga 29 Agustus atau akhir masa pendaftaran Bupati dan Calon Bupati selesai,” himbau dia.
Tidak hanya itu kata Aziz, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak keamanan, mulai dari unsur Polri dan juga TNI.
“Kerjasama dengan pihak keamanan sudah kami lakukan, harapannya situasi kamtibmas tetap terjaga dan kondusif,” jelasnya.
Aziz mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses pendaftaran oleh KPU Sumenep.
“Iktikat kami seluruh tahapan Pilkada, termasuk pendaftaran calon, berlangsung secara jujur, adil, dan transparan,” ujar dia.
Ikuti kabar terkini melalui Google News harianjatim.com.
(red)