Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Polres Sumenep, Jawa Timur mengungkap motif kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap anak dibawah umur.
Dihadapan penyidik, E selaku ibu kandung T mengaku telah mengantarkan anak kandungnya kepada J (42) pejabat yang menjabat sebagai kepala sekolah dasae untuk melakukan perbuatan asusila dengan alasan penyucian diri.
“T dijanjikan mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti,
Wanita asal Kecamatan Kalianget itu telah dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. Perbuatan E melanggar Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“E ini dengan J (pelaku) memiliki hungan khusus (selingkuh),” jelas Widi.
Peristiwa itu kata Widi berawal saat anaknya meminta dibelikan motor Vespa kepada E pada Fabruari 2024 lalu. Kemudian E meminta kepada J selaku selingkuhannya untuk membelika sesuai permintaan anak kandungnya.
Kemudian kata Widi J berjanji memenuhi permintaan E dengan syarat akan melakukan ritual dalam rangka menyajikan diri dengan berhubungan badan dengan anak E.
Alasan itu kata Widi juga untuk menutupi hubungan terlarang dengannya. Sehingga J melayu anak E untuk melakukan hubungan badan.
“Dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic dan T menyetujuinya,” urai Widi.
Kemudian pada 9 Februari 2024 E bersama anaknya menuju rumah pelaku di Perum BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Setibanya di rumah J, korban diminta masuk ke rumahnya dan hendak melakukan hubungan badan. Namun, karena pelaku mengaku belum bisa, maka ibu korban meminta untuk menjemput anaknya kembali.
“Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp. 100 ribu,” jelas Widi.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya pada 15 Februari 2024, ibu korban mengajak anaknya untuk melakukan hubungan badan kembali dengan selingkuhannya itu.
“Dan keesokan harinya pada tangga 16 Februarai 2024 pelaku kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual,” jelas dia.
Sesampainya dirumah J, kata Widiarti, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada diluar menunggu anaknya. Tidak lama kemudian, J menelpon dan membertahukan kepada E agar menjemput anaknya.
“Setelah itu saudara J memberikan uang senilai Rp. 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp. 100 Ribu,” jelas dia.
Tidak hanya sampai disana, pada Juni 2024 J mengajak E beserta anaknya ke salah satu hotel di Surabaya. Alasannya untuk melakukan ritual penyucian diri dengan cara melakukan hubungan intim. Sehingga E yang dijanjikan mendapatkan sepeda motor jenis vespa segera terkabulkan.
“Hari Sabtu pada Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, E bersama T berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh saudara J,” jelas dia.
Sekitar pukul 23.40 WIB, J masuk ke dalam kamar E dan T, sedangkan J langsung membuka bajunya, lalu E juga menyuruh T untuk membuka baju dan celananya.
Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp. 500 ribu, sedangkan T Rp. 200 ribu.
“Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T, setelah J dan T melakukan hubungan badan dihotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp. 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu,” tandasnya.
Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. “Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, jika oknum kepala sekolah dasar di Kabupaten Sumenep melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Perbuatan pria juga menjadi pegawai negeri sipil itu untuk ritual penyucian diri.
Ternyata perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan ibu kandung korban yang juga berprofesi sebagai guru PNS. Pelaku berinisial J dengan E ibu kandung korban disinyalir memiliki hubungan asmara atau perselingkuhan.
Ikuti kabar terkini melalui Google News harianjatim.com.
(red)