Reporter: Ryan
Pamekasan-harianjatim.com. Ratusan pekerja migran Indonesia asal Pulau Madura meninggal dunia di luar negeri.
Pelaksana Pemeriksa di Kantor Bea Cukai Madura Fuad Cholidi Arifin mengatakan, selama kurang awal tahun 2024 hingga akhir September 2024 terdapat 274 warga madura yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia di luar negeri.
“Mereka meninggal di beberapa negara tetangga,” katanya saat Talkshow di Radio Karimata, Kamis
Menurutnya, terdapat dua metode memproses pemulangan jenazah pekerja migran. Pertama menggunakan fasilitas pemulangan jenazah dengan menggunakan jasa yang telah disediakan oleh negara, yakni melalui Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
“Atau menggunakan jasa pengeluaran dan pemulangan jenazah,” jelasnya saat Talkshow di Radio Karimata, Kamis (26/09/2024).
Untuk pemulangan jenazah yang dilakukan sendiri, pihak keluarga mendatangi pihak kargo di bandara dan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri.
Setelah itu, mereka perlu mendapatkan surat izin pengangkutan jenazah dari Balai Kesehatan dan Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain surat kematian, sertifikat pembalseman, sertifikat pengepakan, keterangan penyebab kematian, surat bebas penyakit menular yang dikeluarkan rumah sakit luar negeri, serta surat penjaminan penjemputan di Indonesia.
“Kalau pemulangan menggunakan P4MI, pihak P4MI akan menangani seluruh prosedur pemulangan itu, mulai dari kedatangan jenazah di bandara hingga pengiriman jenazah ke rumah duka,” jelas dia.
Koordinator P4MI Pamekasan Guntar Sabhara mengatakan, selama ini pihaknya telah memfasilitasi pemulangan jabazah tenaga kerja migran sebanyak 28 jenazah di wilayah Madura. 10 diantaranya berasal dari Pamekasan.
Selain pemulangan yang sesuai dengan prosedur, Guntar juga menyoroti bahwa pemulangan jenazah secara ilegal atau non-prosedural sering terjadi di wilayah Madura.
“Walaupun pemulangan mereka dilakukan secara non-prosedural, kami tetap melayani mereka melalui jasa P4MI, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dibantu,” tegasnya.
Pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan instansi terkait. Banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi, yang kemudian menyulitkan proses pemulangan jika terjadi musibah.
“Meskipun demikian, P4MI tetap berkomitmen untuk membantu warga negara Indonesia yang mengalami kesulitan di luar negeri, baik yang resmi maupun non-prosedural,” tutupnya.
Proses pemulangan jenazah ini tidak hanya memerlukan dokumen yang lengkap, namun juga memerlukan kerjasama antar lembaga dan komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal, demi menjaga martabat dan hak-hak warga negara yang meninggal di luar Negeri.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)