Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Mahkamah Agung (MA) mengesahkan akhirnya mengesahkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
Sesuai putusan Nomor 189 K/TUN/2024, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. Selain itu juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT, tanggal 13 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023.
“Putusan ini meruapakan jalan bagi PERADI untuk berfokus pada single profesi advokat yang tunggal,” kata Ketua Umum PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini di Surabaya, Sabtu,
Dia juga mengajak mengajak semua advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama OA lainnya.
Selain itu juga pihaknya meminta agar semua advokat mendorong revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus (tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa),” tutup Dr. Luhut MP Pangaribuan.
Untuk diketahui Pemohon Kasasi dalam perkara ini diajukan oleh DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat) sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi / Penggugat.
Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh objek sengketa dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi atau Penggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Berikut petikan Amar Putusan Kasasi TUN MA lengkap Nomor : 189 K/TUN/2024
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI) dan Pemohon Kasasi III MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT, tanggal 13 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Penundaan:
- Mencabut Penetapan Penundaan Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan dari Penggugat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) dan Penggugat Intervensi DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;
- Menghukum Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut, dan Adi Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)