Turut Ikuti Program Magang di PBH Peradi Surabaya, Mahasiswa UTM Akui Senang Lakukan Praktik Hukum

  • Bagikan

Surabaya – harianjatim.com Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Dedy Immanuel Turnip dan Siti Sulaiha, tengah menjalani magang di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surabaya. Selama magang, mereka tidak hanya belajar teori, tapi juga aktif mengikuti berbagai kegiatan praktik hukum langsung.

Salah satu pengalaman menarik mereka adalah saat mendampingi advokat ke Polrestabes Surabaya untuk menghadiri proses penyidikan.

banner 336x280 banner 336x280

Berlangsung sejak 16 Juni hingga 23 Juli 2025, kedua mahasiswa tersebut diketahui melakukan berbagai hal khususnya terkait praktik hukum.

“Saya melihat langsung bagaimana seorang advokat mendampingi klien sejak awal proses hukum. Ini pengalaman berharga yang tidak saya dapatkan di bangku kuliah,” kata Deddy.

Selain itu, mereka juga dilibatkan dalam penyusunan surat kuasa khusus, latihan penyusunan berkas perkara isbat nikah kontensius, serta mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Meski isbat nikahnya hanya latihan, kami dilatih menyusun berkas dan memahami alur perkaranya, seperti penulisan gugatan hingga penyusunan bukti,” jelas Leha.

Keduanya juga aktif menjalankan tugas piket di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Di sana, mereka membantu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi dan bantuan hukum secara gratis. Tugas mereka meliputi pencatatan awal, verifikasi dokumen, hingga koordinasi dengan tim advokat.

Magang di PBH Peradi Surabaya memberikan pengalaman praktis yang mendalam bagi mahasiswa hukum. Tidak hanya soal keterampilan teknis, mereka juga belajar pentingnya komunikasi, etika profesi, dan kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Magang ini membuka mata saya tentang bagaimana hukum benar-benar hidup di masyarakat,” tutup Leha.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights