Dokter Forensik RS Bhayangkara Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim

  • Bagikan
Sulaisi Abdurrazak saat melaporkan seorang dokter ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur. (Foto: for harianjatim)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Seorang Dokter Forensik RS Bhayangkara Surabaya berinisial TP dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Selasa (8/7/2025).

Laporan itu dilaporkan oleh Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dokter forensik.

“Sudah kami laporkan soal dugaan pelanggaran kode etik,” kata Sulaisi.

Kasus ini kata Sulaisi bermula saat dokter TP melakukan autopsi terhadap jenazah Matwani yang meninggal dunia di RSUDMA Sumenep pada 28 April 2025.

Matnawi meninggal dunua akibat kecelakaan lalu lintas pada 21 April 2025. Saat itu Matnawi saat mengendarai motor menabrak pengayuh sepeda pancal bernama Hindun sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor:  LP/A/83/IV/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM pada 23 April 2025.

“Keduanya sama-sama mengalami luka pada hari kejadian,” katanya.

Hanya saja kata Sulaisi sehari setelah laporan peristiwa laka itu diterbitkan, Polres Sumenep menginformasikan bahwa kematian Matwani akibat dianiaya, bukan karena kecelakaan.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/18/SP2HP ke-2/VI/2024/Satlantas pada 2 Juli 2025.

Dalam laporan itu menyebutkan meninggalnya Matwani meninggal dunia akibat penganiayaan bukan akibat kecalakaan dan saat itu Moh. Waris ditetapkan sebagai tersangka sebagai terduga pelaku penganiayaan sesuai laporan forensik dari dokter TP.

“Dimana dalam laporan forensik menyimpulkan luka di tubuh Matwani akibat dipukuli berkali-kali atau cara kematian tidak wajar atau pembunuhan,” jelas dia.

Hal itu sambung Sulaisi bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi. Dimana saksi menyatakan tidak ada peristiwa pemukulan kepada korban. Sehingga Sulaisi mencurigai dalam kasus ini terdapat ketidak wajaran dalam penanganan, baik secara hukum atau medis.

“Kata ‘dipukul berkali-kali’ itu seharusnya menjadi temuan aparat penegak hukum, bukan kesimpulan dari dokter. Apalagi sampai menyebut ‘pembunuhan’ itu istilah yuridis, bukan medis,” tegas Sulaisi.

“Kami melihat dr. Tutik yang disinyalir seolah-olah ‘merebut’ peran penyidik dan hakim. Ini sangat membahayakan penegakan hukum dan berpotensi menyesatkan.” jelas dia.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Earn money recurring online by referring others — completely free and simple to use on websites and social media. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.