Dituntut 7 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Curanmor; Banyak Pasal yang Tidak Terbukti

  • Bagikan
Kuasa hukum terdakwa Syafrawi. (Foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AF terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dituntut 7 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin, (8/9/2025).

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah telah ikut serta atau bersekongkolan dalam tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor sesuai dakwaan pasal 480 KUHP.

“Terdakwa AF dituntut 7 bulan oleh JPU,” kata Syafrawi, Kuasa Hukum terdakwa usai persidangan.

Syafrawi menilai kasus yang menimpa kliennya sejak awal banyak kejanggalan. Dalam penyidikan, kliennya disangkakan melakukan aksi pencurian sebagaimana pasal 362 ayat 1 dan pasal 363 ayat 1 ke 1.

Namun, kata Syafrawi fakta dipersidangan pasal tersebut tidak terbukti, bahkan sangat bersebrangan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh majelis hakim dalam persidangam sebelumnya.

“Dua pasal itu hilang, makanya klien kami dituntut pasal 480 dan dianggap bersekongkol dengan pelaku sebenarnya,” jelas dia.

Namun, kata dia tuntutan tersebut dianggap tidak mendasar karena dalam kasus tersebut tidak ada pelaku utama atau pelaku pencurian. Sehingga kasus tersebut menjadi kabur.

Sebab, kata dia kliennya dalam kasus tersebut hanya menjalankan tugas dari Kepala Desa. Dimana saat itu AF hanya disuruh mengantarkan sejumlah uang kepada seseorang dan membawa sepeda motor dari orang yang dituju sebagaimana yang telah diperintahkan oleh kepala desa.

“Pastinya kami tidak menerima atas tuntutan itu. Tunggu saja dalam sidang berikutnya nanti, kami akan bongkar semua fakta-fakta yang sebenarnya,” ungkap dia.

Sidang lanjutan kata Syafrawi akan digelar Senin, 15 September 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi).

“Kami ingin pelaku utamanya terungkap, dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka terdakwa AF itu berawal dari hilangnya sebuah motor milik pria berinisia RF 6 Februari 2025 lalu saat motor tersebut dititipkan di rumah warga berinisial AA di Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumenep.


Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi hingga pada akhinrya AF yang merupakan anak dari AA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 22 April 2025. Saat ini kasus tersebut telah masuk persidangan dan terdakwa dituntut 7 bulan penjara oleh JPU.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comAtau melalui aplikasi HarianjatimCom.

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Hadir. Please include what you were doing when this page came up and the cloudflare ray id found at the bottom of this page. Buncistoto ~ bandar resmi sydney , singapore , & hongkong.