Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Terdakwa AF dituntut tujuh bulan penjaraoleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Jaksa menilai perbuatan AF melanggar Pasal 480 KUHP yang merupakan dasar hukum tindak pidana penadahan dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Namun, tuntutan tersebut dianggap kabur dan tidak masuk akal oleh kuasa hukum AF karena sampai saat ini pelaku utamanya belum terungkap dan sejumlah pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Sumenep tidak terbukti.
Berikut tanggapan Jaksa Penuntut Umum R. Teddy Romius atas tuntutan terhadap terdakwa AF. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan telah sesuai kaudah hukum, termasuk keterangan sejumlah saksi-saksi.
“Kita kan membela pelapor, sudah sesuai kan dituntut 7 bulan. Masalah terbukti dan tidaknya itu nanti, kan kewenangannya hakim,” kaya Teddy,
Mengenai langkah hukum yang akan dilakukan, pihaknya masih menunggu hasil sidang putusan yang akan digelar Senin, 22 September 2025 mendatang.
“Apakah terbukti atau tidak, kan kita belum tahu. Kalau nanti tidak terbukti apa bunyinya. Apa kita banding atau upaya hukum lain atau kasasi, kita lihat putusan nanti,” jelas dia.
Saat ini kasus tersebut telah masuk persidangan dengan agenda pembelaan. Kuasa hukum AF Syafrawi menyampaikan secara lisan permohonan kepada Majelis Hakim. Syafrawi meminta kliennya diputus bebas dan apabila permohoannya tidak dikabulkan, syafrawi meminta hukuman seringan-ringannya. Permohonan itu langsung dijawan oleh Jaksa. Sehingga pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.
(jd/red)


