Reporter: harianjatim
Pamekasan-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberlakukan jam malam bagi pelajar di kota Gerbang Salam.
Pemberlakukan jam malam tertuang dalam surat edaran nomor 300/XXX/432.305/2025.
Ketua DPRD Pamekasan, H. Ali Masykur, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul akibat banyaknya laporan terkait perilaku remaja yang meresahkan. Mulai dari berkumpul hingga larut malam, bahkan hingga melek sampai lewat pukul 12 malam, serta terlibat dalam tindakan negatif seperti miras dan penyalahgunaan narkoba.
“Belakangan ini banyak ditemukan pelajar kita yang berkeliaran hingga tengah malam dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma. Karena itu Forkopimda sepakat agar Pemerintah Daerah menerapkan jam malam khusus bagi pelajar,” ujarnya.
Ali Masykur menegaskan bahwa jam malam hanya berlaku bagi siswa atau anak muda yang berstatus pelajar aktif, bukan untuk masyarakat umum. Namun, terdapat pengecualian bila remaja tersebut keluar bersama orang tuanya.
“Orang tua boleh keluar malam, dan anaknya juga boleh ikut asalkan bersama orang tuanya. Jadi tidak ada larangan jika dalam pendampingan keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda Pamekasan. Ia menyebut para pelajar merupakan generasi emas yang kelak menjadi calon pemimpin bangsa.
“Kita jaga mereka dari sekarang, bukan hanya soal makan bergizi seperti yang ditekankan Pak Prabowo, tetapi juga kita jaga sikapnya, sopan santunnya, perilakunya, dan akhlaknya. Semua ini demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegas Ali Masykur.
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemerintah Daerah berharap dapat mengurangi angka kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda Pamekasan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom.
(Ry/red)


