Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Kematian H pasien di Puskesmas Bluto, Sumenep, Jawa Timur terus menjadi polemik. Keluarga pasien meminta Komisi IV DPRD setempat untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta peristiwa kematian warga desa Bluto tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia Zainurrozi selaku pendamping keluarga pasien. Menurutnya, pembentukan Tim Independen Pencari Fakta menjadi kewajiban karena belum adanya kejelasan soal kematian pasien di Puskesmas Bluto pada 24 November 2025 lalu.
“Karena sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil yang katanya dari Dinas Kesehatan telah melakukan investigasi di Puskesmas Bluto,” katanya.
Menurutnya saat ini Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep terkesan menutup diri soal insiden yang menyebabkan kliennya meninggal dunia.
“Jadi, apapun yang telah dilakukan oleh Dinas terkait itu percuma, karena itu terkesan hanya sebagai laporan sampah yang dibiarkan menumpuk diatas meja kerjanya, dan pada ujungnya tidak akan berguna,” jelas dia.
“Oleh karena itu Tim Independen Pencari Fakta ini sangat penting untuk dibentuk. Sehingga semua menjadi terang benderang,” tegas dia.
Oleh sebab itu kata dia selain mendesak pembentukan Tim Independen Pencari Fakta juga bakal melakukan aksi turun jalan. “Bagi kami sudah jelas diamnya Dinas Kesehatan sama halnya melindungi kesalahan bawahannya. Sehingga patut dicurigai Dinas terkait tidak profesional selama ini. Makanya selain membentuk tim juga kami pasti melakukan aksi turun jalan nanti,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi mengaku akan menampung semua aspirasi keluarga pasien.
“Tentu ini ada proses yang harus kami lalui. Sebagai wakil rakyat kami akan menampung dan memperjuangkan sesuai kewenangan kami di Komisi,” jelas dia.
Sebelumnya Mulyadi telah Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi menegaskan jika peristiwa meninggalnya pasien berinisial H di Puskesmas Bluto mengarah pada tindakan kelalaian.
“Kami Komisi IV lebih tegas bahwa ini (kasus kematian pasien H) adalah kelalaian (pihak puskesmas),” katanya dengan tegas.
Selain itu Komisi IV memerintahkan Dinas Kesehatan dan P2KB untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Puskesmas Bluto.
“Dan kami merekomendasikan untuk kemudian evaluasi secara total,” tegas Politisi Demokrat itu.
Untuk diketahui, salah satu pasien Puskesmas Bluto berinisial H meninggal dunia, Senin, 24 November 2025. Keluarga korban menduga kematian itu akibat kelalaian petugas Puksesmas. Salah satunya adanya dugaan tabung oksigen kosong saat dilakukan tindakan medis, dan keterlambatan saat proses rujukan.
Sebagai langkah untuk mencari keadilan, keluarga pasien sudah dua kali melakukan audiensi dengan Dinkes dan P2KB Sumenep.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom dan saluran Harian Jatim di WhatsApp
(jd/red)


