Oleh: Nurul Asmalia*
Kekerasan seksual bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan persoalan struktural yang berakar pada relasi kuasa, norma sosial, dan budaya patriarki yang masih mengakar kuat dalam masyarakat. Ia hadir tidak hanya dalam bentuk fisik yang kasat mata, tetapi juga dalam gestur, kata-kata, tekanan psikologis, hingga sistem yang membungkam korban. Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye kesadaran publik, kekerasan seksual justru terus menemukan ruang untuk terjadi di rumah, sekolah, kampus, tempat kerja, bahkan ruang digital.
Salah satu masalah utama dalam penanganan kekerasan seksual adalah cara masyarakat memaknai peristiwa tersebut. Alih-alih berfokus pada pelaku dan tindakan kekerasannya, perhatian sering kali dialihkan pada korban: bagaimana pakaiannya, di mana ia berada, mengapa ia tidak melawan, atau mengapa baru berbicara sekarang. Pertanyaan-pertanyaan ini secara tidak langsung menyalahkan korban dan memperkuat stigma bahwa korban memiliki andil atas kekerasan yang dialaminya. Dalam konteks ini, kekerasan seksual tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga merampas martabat dan hak korban untuk dipercaya.
Budaya menyalahkan korban (victim blaming) merupakan bentuk kekerasan lanjutan yang kerap tidak disadari. Ia hidup dalam candaan, komentar media, hingga pemberitaan yang sensitif. Ketika korban dipaksa untuk membuktikan penderitaannya, sementara pelaku berlindung di balik reputasi, jabatan, atau kuasa sosial, maka keadilan menjadi sesuatu yang timpang. Tak heran jika banyak korban memilih diam, bukan karena mereka lemah, tetapi karena sistem sering kali tidak berpihak.
Kekerasan seksual juga tidak mengenal ruang dan status. Ia dapat menimpa siapa saja, namun perempuan dan kelompok rentan menjadi korban terbanyak. Hal ini tidak terlepas dari konstruksi sosial yang memposisikan tubuh perempuan sebagai objek: untuk dinilai, dikontrol, bahkan dikomentari secara bebas. Tubuh perempuan kerap dianggap bukan sepenuhnya milik dirinya, melainkan milik keluarga, moral publik, atau norma agama yang ditafsirkan secara sempit. Dalam situasi seperti ini, kekerasan seksual menjadi alat untuk menundukkan dan mengontrol.
Di lingkungan kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman dan kritis, kekerasan seksual justru kerap tersembunyi di balik relasi senior-junior, dosen-mahasiswa, atau kegiatan organisasi. Relasi kuasa yang timpang membuat korban berada dalam posisi sulit untuk melapor. Ketakutan akan ancaman akademik, stigma sosial, hingga tekanan institusional membuat kasus-kasus ini mengendap tanpa penyelesaian. Kampus yang abai bukan hanya gagal melindungi mahasiswanya, tetapi juga ikut melanggengkan budaya impunitas.
Hadirnya regulasi dan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan langkah penting, namun tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perubahan cara pandang. Aturan tanpa empati hanya akan menjadi dokumen administratif. Yang dibutuhkan adalah keberanian institusi untuk berpihak pada korban, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta memastikan proses yang adil dan transparan. Lebih dari itu, edukasi tentang persetujuan (consent), relasi sehat, dan kesetaraan gender harus menjadi bagian dari pendidikan sejak dini.
Media dan media sosial juga memegang peran krusial. Di satu sisi, ia membuka ruang bagi korban untuk bersuara dan membangun solidaritas. Namun di sisi lain, ia juga dapat menjadi arena penghakiman massal yang kejam. Sensasi sering kali lebih diutamakan daripada sensitivitas. Narasi yang dibangun harus berhenti mengeksploitasi penderitaan korban dan mulai mengedepankan perspektif korban sebagai subjek, bukan objek cerita.
Kekerasan seksual bukan hanya isu perempuan, melainkan isu kemanusiaan. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan, bukan sekadar sebagai bukan pelaku, tetapi sebagai agen perubahan yang menantang budaya seksis di sekitarnya. Diam di hadapan candaan cabul, pembenaran kekerasan, atau komentar merendahkan sama saja dengan memberi ruang bagi kekerasan untuk terus hidup.
Pada akhirnya, melawan kekerasan seksual berarti membongkar relasi kuasa yang tidak adil dan membangun budaya yang menghormati tubuh, batas, dan martabat setiap manusia. Keberpihakan pada korban bukanlah bentuk keberlebihan, melainkan sikap etis yang mendasar. Selama suara korban masih diragukan dan tubuh masih dianggap milik publik, kekerasan seksual akan terus menemukan jalannya. Sudah saatnya kita berhenti bertanya mengapa korban tidak melawan, dan mulai bertanya mengapa kekerasan itu dibiarkan terjadi.
*) Nurul Asmalia adalah Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom dan saluran Harian Jatim di WhatsApp


