Childfree dalam Islam: Antara Pilihan Hidup dan Aturan Agama

  • Bagikan
Muhammad Ikhsan Hibatullah

Oleh: Muhammad Ikhsan Hibatullah*

Beberapa waktu akhir ini, Childfree menjadi isu hangat khususnya di media sosial masyarakat. Childfree adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikaahannya. Hal ini cukup kontroversial dalam masyarkat indonesia, yang dimana di indonesia anak dianggap sebagai salah satu anugerah dalam pernikahan dan juga sebagai tujuan dalam sebuah pernikahan.

Istilah cildfree mulai berkembang pada akhir abad 20 an. Para pasangan yang memutuskan childfree biasanya beranggapan bahwa memiliki anak atau tidak memiliki anak adalah hak pribadi dan hak asasi manusia yang tidak bisa dipaksakan oleh siapapun. Alasan yang paling sering digunakan oleh mereka yang memutuskan untuk childfree adalah untuk menekan populasi yang berlebih di dunia ini. Namun ada juga bebrapa argumentasi yang menyebutkan bahwa trend childfree ini hadir seiring dengan kampanye politic of body atau politik tubuh yang beranggapan bahwa tubuh perempuan adalah miliknya sehingga tidak ada satupun orang yang berhak memaksakan sesuatu atasnya termasuk mengandung dan memiliki anak.

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang didalamnya diatur berbagai hal dalam kehidupan mulai dari hal hal kecil hingga yang besar. Islam hadir sebagai jawaban atas masalah yang dihadapi umat manusia dari zaman ke zaman. Di dalam islam, salah satu tujuan menikah yang di syariatkan dalam islam adalah guna untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak umat muslim, sebagimana dalilnya yaitu pada Q.S An-Nisa ayat 1 yang artinya :

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”. (QS.An-nisā 4:1)

Dan juga terdapat dalam hadits Rasullullah SAW yang bunyinya :

1). “Menikahlah dengan perempuan yang penyayang dan subur, karena aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hari kiamat.
(HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad).

2). “Ahmad bin Ibrahim menyampaikan kepada kami dari Yazid bin Harun, dari Mustalim bin Sa’ai, anak saudara perempuan Mansur bin Zahzan, dari Mansur bin Zadzan yang mengabarkan dari muawiyah bin Qurrah, dari Ma’qil bin Yasar bahwa seorang laki-laki datang menemuai Nabi SAW, dia berkata,” Aku bertemu dengan seorang perempuan yang mempunyai paras cantik dan keturunan yang bagus, tetapi tidak dapat melahirkan anak. Apakah aku boleh menikahinya ?”Beliau menjawab,” Tidak”. Pada hari berikutnya laki-laki tersebut datang lagi dan menanyakan hal yang sama, beliau tetap melarangnya. Pada hari berikutnya laki-laki itu menanyakan hal yang sama untuk ketiga kalinya, kemudian beliau bersabda,” Nikahilah perempuan yang penyayang dan bisa melahirkan. Sebab, sesungguhnya aku ingin berbangga (terhadap Nabi lain) dalam jumlah umatnya.” (HR.Abu Daud)

Dari firman allah dan hadits nabi di atas, dapat diliat bahwa memiliki keturunan atau anak adalah fitrah manusia dan hal tersebut patutu disyukuri bersama, Sehingga anak di dalam rumah tangga dan kehidupan bisa menjadi ladang pahala serta membawa kebahagiaan bagi orang tua di dunia maupun di akhirat. Dalam hal kebahagiaan memiliki keturunan , Allah berfirman dalam Q.S Ali imran ayat 14 yaitu :

Dijadikan terasa indah dalam (pandangan) manusia cinta terhadap apa-apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas, perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik” (QS. Ali-Imrān 3:14).

Islam memberikan ruang yang luas untuk mendiskusikan hal hal yang terkait dengan anak. Selama ini diskusi anak hadir pada ranah bagaimana cara mendidik anak, bagaimana peran orang tua membesarkan anak sejak dalam kandungan, bagaimana anak harus berbakti kepada orang tua dan lain sebagainya. Hal hal tersebut memang sangat penting untuk dikaji, namun sebelum itu semua, sebagai manusia yang beriman kepada Allah SWT tentu kita juga harus mempelajari tentang fitrah dan tujuan dalam pernikahan dan bagaimana kehadiran anak itu bisa membawa kebahagiaan bagi orang tua.

Adapun trend saat ini yang mengemukakan tentang pilihan untuk tidak memiliki anak dalam pernikahan menjadi satu hal yang menarik karena dengan alasan apapun hal itu bertentangan dengan tujuan dari pernikahan sebagaimana dianjurkan dalam ayat-ayat al-Qur’an yang telah disebutkan diatas. Sebagai contoh, faktor ekonomi yang kerap dijadikan salah satu alasan childfree terjawab dalam QS. An-Nahl ayat 72 yang menyebutkan bahwa Allah akan mengatur dan memberikan rizki kepada hambanya sehingga alasan itu tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Demikian juga dengan faktor-faktor lainnya, sesungguhnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena Allah selalu memberikan solusi dan jalan keluar.

Islam adalah agama kasih sayang, menjadi orang tua dan memiliki anak adalah salah satu fitrah manusia di dunia ini yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan maqashid syari’ah khususnya hifdz an-nasl. Sebagai upaya menjaga keturunan atau hifdz an-nasl, Islam menganjurkan setiap manusia untuk memiliki keturunan dari pernikahan yang sah, namun tidak berhenti disitu melainkan ada pula kewajiban yang melekat pada orang tua ketika memiliki anak sehingga segalanya perlu disiapkan dan di usahakan dengan baik.

Setiap orang tua harus mempersiapkan pendidikan dan bertanggung jawab atas anaknya. Anjuran untuk memperoleh keturunan harus dibersamai dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab orang tua sebagaimana disebutkan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisā 4:9 yang artinya :

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar

Ayat diatas memberikan penjelasan akan anjuran memperbanyak keturunan perlu dibersamai dengan perhatian dan kesejahteraan sang anak sehingga anak tersebut bisa hidup secara baik di dunia ini. Adapun salah satu cara untuk mengoptimalkan pendidikan anak adalah dengan cara mengatur jarak kelahiran anak dan tidak sampai pada menolak kehadiran anak dan memilih childfree.

Berdasarkan uraian uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara tekstual tidak ada ayat atau hadits yang secara langsung melarang untuk childfree, Memiliki keturunan adalah sebuah anjuran bukan kewajiban sehingga childfree tidak termasuk pada perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak. Namun perlu di ketahui bahwa dalam islam anak dipandang sebagai anugerah yang harus disyukuri karena anak adalah pemberian tuhan. Kehadiran anak sebagai salah satu tujuan dari pernikahan adalah bentuk kasih sayang Allah pada umat manusia, karena dengan hadirnya seorang anak dalam pernikahan bisa menambahkan keharmonisan keluarga dengan catatan kedua orangtuanya siap secara mental, fisik, pendidikan dan yang terpenting adalah siap ekonomi. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan ketika pasangan suami istri yang sah memiliki anak karena kelak anak akan menjadi generasi penerus dalam berbuat kebajikan.


*) Muhammad Ikhsan Hibatullah adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe.