Yusril Tegaskan Kritik Pemerintah Tidak Bisa Dipidana

  • Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (foto: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Reporter: harianjatim

Jakarta-harianjatim.com. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026 memicu perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah warganet menilai aturan baru ini berpotensi membungkam kebebasan berpendapat karena dianggap mudah menjerat masyarakat yang melontarkan kritik kepada pejabat atau pemerintah.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi tegas. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru yang mengatur pemidanaan terhadap kritik kepada pemerintah atau lembaga negara.

“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril, Jumat 3 Januari 2026.

Yusril menjelaskan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana dalam KUHP baru adalah perbuatan penghinaan, bukan kritik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru, yang secara jelas membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.

“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait makna kata “menghina” sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru. Tanpa pemahaman yang seragam, ia khawatir aturan tersebut dapat menimbulkan tafsir yang keliru.

Menurutnya, masyarakat juga perlu membedakan secara jelas antara kritik yang konstruktif dengan tindakan penghinaan. Hal ini menjadi bagian dari proses pendewasaan dalam kehidupan demokrasi dan bernegara.

“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” ujarnya.

Yusril kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap dijamin dan dilindungi oleh hukum. Yang tidak dibenarkan adalah tindakan menghina yang merendahkan martabat atau kehormatan pihak lain.

“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tambahnya.

Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan, pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.


Artikel ini dilansir harianjatim.com dari Pikiran Rakyat dengan judul “Yusril Tegaskan Kritik Pemerintah Tidak Akan Dihukum: KUHP dan KUAP Akhiri Era Hukum Kolonial“. Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!.


(Pikiran Rakyat/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
This cookie includes no personal data and simply indicates the post id of the article you just edited. Unisex football boots.