Direktur Eksekutif PPASDA Desak Revisi UU Migas Guna Kepastian Hukum dan Usaha

  • Bagikan

Jakarta-harianjatim.cim. Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dalam kondisi compang camping dan tidak lagi mampu menjawab tantangan tata kelola energi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berkepastian hukum bagi negara dan pelaku usaha.

Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud menegaskan, lebih dari dua dekade penerapannya, keberadaan UU Migas makin lemah dan tanpa kejelasan setelah di uji sebanyak empat kali di Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari empat kali judicial review, ada tiga putusan MK yang krusial dan membatalkan sejumlah pasal yaitu Putusan MK Nomor 002/PPU-I/2003; Putusan Nomor 36/PUU.X/2012; dan Putusan Nomor 65/PUU.X/2012. Putusan-putusan ini bertujuan mengembalikan penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA), tetapi disisi lain menyisakan ruang abu-abu dalam praktik pengelolaan Migas,” ujar Irvan.

“UU Migas ibarat bangunan tanpa lantai dan dinding. Banyak pasalnya sudah dibatalkan MK, namun tidak diikuti revisi menyeluruh. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum dan lemahnya arah kebijakan pengelolaan Migas,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).

Mahasiswa Magister Teknik Universitas Krisnadwipayana menilai ketidakpastian ini berdampak langsung pada iklim investasi hulu dan hilir Migas. Dengan norma hukum yang compang camping berdampak pada mekanisme kontrak kerja sama yang rentan, hingga posisi negara melalui SKK Migas dan BPH Migas sering kali menimbulkan keraguan bagi investor baik baik domestic atau asing.

Lebih jauh, Irvan menilai penguasaan negara atas Migas belum sepenuhnya diterjemahkan sebagai instrumen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk dalam aspek penerimaan negara, pemerataan manfaat ekonomi, serta perlindungan lingkungan di sekitar wilayah operasi Migas. “Padahal sektor Migas jika terkelola dengan baik akan memberikan triple track development: pro poor, pro job, dan pro growth”, imbuhnya.

“Pemerintah dan DPR harus serius membenahi tata Kelola Migas nasional. Meletakkan kembali Migas sebagai cabang produksi penting yang dikuasai negara sebagaimana mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 secara utuh: transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Selama ini kita tahu ya, politik hukum pengelolaan Migas Indonesia tidak menciptakan kemandirian dan ketahanan energi dalam pembangunan perekonomian nasional. “Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya roadmap pengelolaan dan pemanfaatan migas, mafia migas yang makin ganas, inefesiensi dan sebagainya,” jelas Irvan.

Standing poin PPASDA bahwa revisi UU Migas harus menyeluruh dan melibatkan partisipasi publik secara luas-partisipasi yang bermakna (meaningful participation): akademisi, masyarakat sipil, media, dan daerah penghasil Migas. Revisi harus menjawab setidaknya tiga hal pokok: kepastian hukum dan kelembagaan, keadilan ekonomi bagi negara dan daerah, serta keberlanjutan lingkungan.

Terkusus kelembagaan, Irvan mewanti-wanti bahwa dalam revisi nanti harus menjawab ini. Artinya, harus mengatur lembaga baru pengganti SKK Migas atau mempermanenkan SKK Migas itu sendiri.

Tanpa revisi fundamental, Indonesia berisiko terus terjebak dalam tata kelola Migas yang rapuh. “Sudah saatnya UU Migas dibenahi secara serius, bukan lagi tambal sulam dengan regulasi turunan,” pungkas Irvan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
earn money with martin. This cookie includes no personal data and simply indicates the post id of the article you just edited. Unisex football boots.