Keterkaitan Pernikahan Dini Terhadap Meningkatnya Perceraian di Indonesia

  • Bagikan
Shafa Aliyah Firdausy

Oleh: Shafa Aliyah Firdausy*

Pernikahan adalah hubungan spiritual antara seorang pria dan wanita yang akan menjadi pasangan suami istri dengan tujuan menciptakan rumah tangga yang harmonis dan abadi yang sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 7, pernikahan diperbolehkan apabila pria telah mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Meski demikian, pemerintah telah memiliki pedoman terkait reproduksi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa pemerintah menetapkan langkah-langkah awal untuk melaksanakan program Keluarga Berencana.

Undang-undang tersebut juga mengajak para pasangan agar merencanakan kehamilan secara bijak. Program tersebut menetapkan pentingnya pembatasan jumlah anak untuk mencegah tingginya angka populasi dan memastikan kualitas hidup di masa mendatang. Dengan demikian, program tersebut dapat menyokong pembangunan berkelanjutan melalui terwujudnya keluarga yang sehat dan mandiri.

Melihat tingginya angka pernikahan pada pasangan usia muda di Indonesia, pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada bulan Oktober 2019. Undang-undang tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan dengan hasil revisi yang menetapkan batas usia minimum untuk menikah bagi wanita dan pria menjadi 19 tahun. Meski usia 19 tahun, masa-masa tersebut masih dikategorikan sebagai masa remaja yang memasuki periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju kedewasaan. Kebijakan tersebut dipilih supaya dapat mengatasi resiko kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial yang sering terjadi dalam permasalahan pernikahan dini. Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut dengan harapan dapat mengurangi angka pernikahan dini serta berkontribusi dalam pembangunan sosial yang lebih baik di tengah tantangan globalisasi.

Peran Keluarga dalam Mencegah Pernikahan Dini

Di dalam keluarga, peran pendidik utama bagi anak-anak dijalankan oleh orang tua. Orang tua dikatakan sebagai pendidik utama bagi anak karena melalui didikannya seorang anak memiliki keterampilan dasar kehidupan. Orang tua menjadi role model bagi anak-anak dengan cara mencontohkan apa saja termasuk perilaku positif atau negative yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Maka, pola asuh yang diberikan seharusnya membeeikan dampak positif bagi perkembangan anak. Anak juga memiliki kemampuan seleksi untuk memilah informasi dan emosi yang membutuhkan bimbingan dari orang tua supaya mencapai perkembangan yang optimal. Dengan demikian, orang tua tetap harus belajar dan beradaptasi supaya dapat memberikan pendidikan yang sesuai serta memastikan anak tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga dari sisi mental dan spiritual.

Fenomena Sosial dalam Pernikahan Dini di Indonesia

Pernikahan dini sering kali dipicu oleh kuatnya pengaruh budaya yang masih melekat di beberapa golongan. Menurut masyarakat pada zaman dahulu, orang tua tidak jarang merasa tertekan oleh norma sosial yang menuntut anak perempuan untuk menikah secepat mungkin. Jika hal tersebut tidak segera dilakukan maka dapat dianggap sebagai aib besar bagi keluarga. Bahkan, anak perempuan yang belum menikah di usia tertentu sering kali dikategorikan sebagai “tidak laku” dan pada akhirnya reputasi keluarga menjadi tercoreng akibat kejadian tersebut. Sebagai akibat dari hal tersebut, para orang tua pun memilih untuk menjodohkan anak perempuannya tanpa mempertimbangkan emosional sang anak.

Upaya Meminimalkan Resiko Perceraian pada Pasangan Usia Muda di Masyarakat Indonesia

Untuk menekan angka perceraian yang tinggi pada pasangan muda, langkah efektif dapat dimulai dari memperkuat pendidikan pra nikah. Hal tersebut bertujuan supaya dapat membina rasa tanggung jawab dan mengatasi perselisihan sejak awal hubungan. Pemerintah juga seharusnya memberikan kemudahan dalam akses layanan konseling supaya pasangan usia muda dapat lebih baik mengatasi tekanan psikologis dan stress dalam kehidupan rumah tangga. Layanan tersebut dapat mengelola tekanan saat menghadapi tekanan dalam masalah keuangan. Layanan tersebut dapat diperluas dengan kampanye kesadaran publik yang melibatkan tokoh masyarakat untuk mendorong pasangan muda dalam mencari bantuan lebih dini, sehingga angka perceraian dapat turun secara signifikan dalam jangka panjang.


*) Shafa Aliyah Firdausy adalah Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Free ad network. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). The shorts for women feature a convenient back clasp flap pocket.