Viral ABG 14 Tahun di Jombang Jual Temannya ke Pria Hidung Belang, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

  • Bagikan
Kuasa hukum P saat melakukan musyawarah. (foto: for harianjatim)

Reporter: harianjatim

Jombang-harianjatim.com. Informasi yang sempat viral kabar seorang perempuan 14 tahun di Jombang, Jawa Timur menjual temannya kepada pria hidung belang terbantahkan. Kabar tersebut dipastikan hoaks atau fitnah semata.

Isu nyentrik anak baru gede (ABG) berinial P asal desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu, menyebar setelah adanya pemanggilan oleh Pihak Kepolisian Polres Mojokerto beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum P dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Plosogeneng. Kuasa hukum P terdiri dari Indra Fredika Kusuma, Kholisin Susanto, dan Mohammad Alif Ramadhan. Surat tersebut sebagai bentuk klarifikasi atas isu negatif yang berkembang di masyarakat.

Kendati begitu Kuasa Hukum P tidak menampik jika kliennya mendapat panggilan oleh Unit PPA Polres Mojokerto pada Desember 2025 lalu.

Pemanggilan tersebut kata Kuasa Hukum P hanya sebagai saksi dalam perkara lain, bukan sebagai pelaku tindak pidana.

“Klien kami sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, panggilan tersebut kemudian disalahartikan oleh sejumlah oknum warga dan memicu beredarnya kabar bahwa klien kami melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kholisin Susanto sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan surat panggilan resmi dari Polres Mojokerto, lanjut Kholisin, tidak terdapat satu pun penerapan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

Ia menegaskan, pasal yang disebut dalam surat panggilan kliennya hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang melibatkan pihak lain.

“Karena itu, isu yang menyebut klien kami sebagai pelaku adalah fitnah kejam, tidak sesuai fakta, keliru, dan merupakan informasi sesat (hoaks),” ujar Eks Tim Hukum Anies Baswedan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma menyebutkan, pada 29 Desember 2025 kliennya datang ke Unit PPA Polres Mojokerto bersama orang tuanya dan tim penasihat hukum untuk memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menegaskan bahwa posisi anak P hanya sebagai saksi.

“Klien kami hanya dimintai keterangan dalam kedudukannya sebagai saksi, bukan sebagai terlapor, tersangka, maupun pelaku tindak pidana,” tegas Dika sapaan akrabnya.

Sekretaris Kompartemen Advokasi dan Bantuan Hukum HIPKA Jawa Timur menyatakan, penyebaran informasi yang tidak benar itu telah menimbulkan dampak serius, mulai dari stigmatisasi hingga tekanan psikologis terhadap kliennya dan keluarganya. Ia menilai perbuatan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penasihat hukum P mengingatkan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pihak lainnya.

Atas dasar itu, mereka meminta Kepala Desa Plosogeneng ikut mengingatkan warganya agar menghentikan penyebaran informasi hoaks terkait kliennya. Mereka juga memperingatkan, bila penyebaran kabar bohong tersebut terus berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami mengingatkan kepada oknum-oknum warga untuk berhenti menyebarkan informasi hoaks dan menyesatkan,” pungkas penasihat hukum P.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!.

(rls/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
This cookie includes no personal data and simply indicates the post id of the article you just edited. Official chicago white sox merchandise by new era.