Surabaya – harianjatim.com Industri hasil tembakau selalu ditempatkan dalam dua wajah yang bertolak belakang. Di satu sisi, ia menjadi tulang punggung penerimaan negara. Pada 2024, cukai hasil tembakau kembali menembus lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional. Namun di sisi lain, di balik angka yang kerap dirayakan itu, tersembunyi ironi kebijakan yang perlahan menekan pelaku usaha kecil dan ekonomi rakyat.
Paradoks ini terasa nyata ketika negara berbicara soal penertiban, tetapi justru menutup ruang hidup pabrik rokok rakyat. Kebijakan yang secara administratif tampak rapi dan netral, dalam praktiknya menghadirkan ketimpangan yang kian dalam antara pabrik rokok rakyat dan pabrik rokok konglomerat.
Salah satu pintu masuk persoalan ini adalah mekanisme pemesanan pita cukai. Secara normatif, prosedurnya tertib dan transparan. Pabrik rokok wajib memesan pita melalui sistem P3C, menunggu persetujuan, mengajukan CK-1, membayar billing, hingga mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai. Seluruh proses dicatat, diawasi, dan melibatkan otoritas pusat maupun daerah.
Namun keadilan kebijakan tidak diukur dari kelengkapan prosedur, melainkan dari dampak akhirnya. Setelah melalui proses panjang dan legal itu, pabrik rokok rakyat justru dihadapkan pada pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Di titik inilah kebijakan kehilangan keadilan substantifnya.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar jenis produksi. Ia adalah denyut nadi ekonomi rakyat. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting, serta menjaga kesinambungan pasar bagi petani tembakau. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi, tetapi seluruh mata rantai kehidupan ekonomi lokal.
Ironisnya, pembatasan ini lahir dari pelanggaran segelintir oknum yang menyalahgunakan peruntukan pita cukai—menggunakan pita SKT untuk rokok mesin (SKM). Pelanggaran ini nyata dan serius. Namun alih-alih menindak pelaku secara tegas dan terukur, negara justru memilih langkah yang lebih mudah: membatasi kuota secara menyeluruh.
Inilah logika kebijakan yang bermasalah. Kesalahan individu dibayar secara kolektif. Pabrik kecil yang patuh hukum harus menanggung konsekuensi dari pelanggaran yang tidak mereka lakukan. Negara mengendalikan dengan pendekatan generalisasi, bukan penegakan hukum yang presisi.
Lebih jauh, kebijakan ini justru melahirkan persoalan baru. Ketika pita cukai legal dipersempit sementara permintaan pasar tetap ada, produksi rokok tidak berhenti. Yang berubah hanyalah jalurnya. Dari legal menjadi ilegal. Inilah sebab mengapa rokok tanpa pita cukai, pita palsu, dan salah peruntukan terus bermunculan dari tahun ke tahun.
Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menutup ruang legal. Ketika negara menyempitkan jalan resmi, pasar akan mencari jalan sendiri.
Secara fiskal, logikanya justru sederhana. Negara akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai kebutuhan riil pasar. Setiap pita yang terjual adalah penerimaan negara. Setiap produksi yang legal lebih mudah diawasi. Risiko pelanggaran dapat ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil.
Jika persoalannya adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan kontrol. Teknologi sudah tersedia. Negara dapat mewajibkan pemasangan CCTV di pabrik rokok yang terhubung langsung ke Bea Cukai sebagai syarat penerbitan NPPBKC. Dengan pengawasan real time, praktik penyalahgunaan pita cukai dapat ditindak tepat sasaran, bukan dihukum secara kolektif.
Masalah mendasar lainnya adalah kegagalan negara membedakan struktur ekonomi rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal realitasnya sangat berbeda. Pabrik besar memiliki modal, mesin, jaringan distribusi, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat hidup dari tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar terbatas.
Perlakuan yang “sama” dalam kondisi yang tidak setara justru melahirkan ketidakadilan. Pabrik besar bisa bertahan dan menyesuaikan. Pabrik kecil tumbang.
Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghadirkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi terhadap ketimpangan struktural yang telah lama dibiarkan.
Dalam konteks yang lebih luas, gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi sangat relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk menata ulang relasi timpang dalam industri tembakau—dari tata niaga, cukai, pengawasan, hingga penguatan posisi petani dan pabrik rokok rakyat.
Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki legitimasi historis dan ekonomi untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. Di sana, negara berkesempatan hadir bukan sekadar sebagai pemungut cukai, tetapi sebagai arsitek keadilan ekonomi.
Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak.
Selama ruang legal rokok rakyat terus disempitkan, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan diseragamkan, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut saat angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.
Di sinilah keberanian negara diuji. Keberpihakan pada rokok rakyat bukan sekadar pilihan ekonomi, melainkan pilihan moral dan politik kebijakan.


