BI Minta Warga Jatim Waspadai Penukaran Uang Ilegal

  • Bagikan
BI Minta Warga Jatim Waspadai Penukaran Uang Ilegal. (foto: Antara/Muhammad Iqbal/pikiran rakyat)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Bank Indonesia (BI) meminta untuk mewaspadai tempat penukaran uang secara ilegal atau tanpa izin resmi.

Hal itu disampaikan oleh Fenty Tirtasari Ekarina selaku Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Perwakilan Jawa Timur. Menurutnya, penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan melalui BI maupun perbankan yang telah ditunjuk secara resmi. Praktik penukaran oleh pihak yang tidak berwenang dinilai melanggar ketentuan serta berpotensi merugikan masyarakat.

“Penukaran uang tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus melalui mekanisme resmi agar keaslian dan keamanannya terjamin,” katanya sebagaimana dilansir dari website Kominfo Jawa Timur, Senin,

Penukaran uang biasa dilakukan masyarakat pada saat bulan puasa atau mendekari Hari Raya Idulfitri. Banyak jasa yang menawarkan diberbagai titik keramaian, jasa penukaran uang dengan tarif tertentu mulai bermunculan.

Menurut Fenty, maraknya jasa penukaran ilegal juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul uang dalam jumlah besar yang beredar kembali ke publik. Selain berisiko bagi konsumen, praktik tersebut dikhawatirkan mengganggu ketertiban sistem pengelolaan uang rupiah yang menjadi kewenangan BI.

Senada dengan itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Rifki Ismal, menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang menukarkan uang hanya karena terlihat kusam atau sedikit lecek. Padahal, kondisi fisik semacam itu belum tentu masuk kategori tidak layak edar.

“Selama uang masih utuh, ciri keasliannya jelas, dan tidak rusak berat, itu tetap sah sebagai alat pembayaran,” tegasnya.

BI memastikan setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses verifikasi. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut masih layak edar, maka tidak akan diganti dan dikembalikan untuk tetap digunakan dalam transaksi.

Adapun kriteria uang yang dapat ditukarkan meliputi kondisi rusak berat, seperti robek, berlubang, terbakar sebagian, atau mengalami cacat signifikan sehingga menyulitkan identifikasi keaslian dan nominalnya. Sementara itu, uang palsu dipastikan tidak dapat ditukar dalam kondisi apa pun.

BI juga mengingatkan bahwa layanan penukaran uang rusak tidak mencakup konversi mata uang asing ke dalam rupiah.

Melalui imbauan ini, BI Jawa Timur berharap masyarakat lebih bijak memanfaatkan layanan resmi serta tidak tergiur praktik penukaran ilegal yang kerap marak menjelang momentum hari besar keagamaan.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(Kominfo Jatim/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Built for developers, creators & seo operators.