Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep menghadiri pemaparan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat (8/5/2026), itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi terkait tata kelola aset milik pemerintah daerah.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep M Mirza Khomaini Hamid hadir bersama anggota pansus lainnya. Hadir pula unsur eksekutif dari BKAD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam pemaparannya, tim akademisi UTM menyampaikan sejumlah masukan mengenai pengelolaan barang milik daerah yang efektif, mulai dari pencatatan aset, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga mekanisme penghapusan barang.
Mirza mengatakan, Raperda tersebut perlu memberikan kepastian dan kemudahan prosedur, terutama terhadap aset yang sudah tidak produktif atau tidak lagi memiliki nilai guna.
Menurut dia, aset yang tidak termanfaatkan tetapi masih tercatat dapat menimbulkan beban anggaran karena tetap membutuhkan biaya perawatan.
“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” kata Mirza.
Selain persoalan penghapusan aset, Pansus I juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap aset cagar budaya milik daerah melalui ketentuan yang jelas dalam Raperda.
Langkah tersebut dinilai penting agar aset bersejarah tetap terjaga dan tidak dialihkan secara tidak sesuai prosedur.
Pansus I juga menekankan pentingnya inventarisasi aset secara akurat dan transparan sebagai dasar pengelolaan kekayaan daerah yang berkelanjutan.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan tata kelola aset sekaligus mendukung pendapatan daerah.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


