Reporter: Harian Jatim
Surabaya-harianjatim.com. Rencana pemerintah menambah layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mendapat apresiasi dari tokoh Madura, Prof. Achsanul Qosasi. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pelaku usaha hasil tembakau skala kecil dan menengah masuk ke dalam sistem usaha yang legal, tertata, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Dalam unggahan di media sosialnya, Achsanul menilai negara tidak cukup hadir melalui pendekatan penegakan hukum semata. Pemerintah juga perlu membuka ruang pembinaan bagi pelaku usaha agar dapat berkembang dan memenuhi kewajiban secara legal.
“Jika kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi jalan bagi pengusaha kecil dan menengah agar masuk ke sistem legal, membayar kewajiban kepada negara, dan tidak terus berada di ruang abu-abu, maka ini langkah yang baik,” tulis Achsanul dalam media sosial prinadinya, @achasnul.qosasi baru-baru ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tembakau di Madura tidak hanya berkaitan dengan tarif cukai. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan struktural yang selama ini belum terselesaikan, mulai dari tata niaga yang belum adil, lemahnya posisi tawar petani, hingga belum terbentuknya ekosistem industri tembakau yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Masalah tembakau Madura bukan hanya soal tarif cukai. Persoalannya jauh lebih mendasar, yakni tata niaga yang belum berpihak kepada petani, nilai tambah yang masih banyak keluar dari daerah, serta belum adanya ekosistem yang mampu menghubungkan seluruh rantai industri tembakau,” ujar Guru Besar Uniar itu.
Karena itu, Achsanul menilai kebijakan layer baru CHT hanya dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan sektor tembakau. Untuk menghasilkan dampak yang lebih besar, diperlukan kebijakan yang mampu membangun ekosistem industri secara menyeluruh.
Dorong Percepatan KEK Tembakau
Sebagai solusi jangka panjang, Achsanul kembali mendorong percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Menurut dia, gagasan tersebut lahir dari kajian akademik yang disusun bersama sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur dan Madura.
Kajian tersebut dilakukan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD), seminar, survei lapangan, pemetaan wilayah, serta analisis terhadap kekuatan dan kelemahan ekonomi Madura.
“Dari berbagai kajian yang kami lakukan, salah satu kesimpulan pentingnya adalah perlunya pembenahan tata niaga tembakau sebagai fondasi penguatan ekonomi Madura,” kata Achsanul.
Ia menjelaskan, KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan instrumen untuk membangun rantai nilai tembakau secara utuh, mulai dari petani, gudang, industri rakyat, standarisasi mutu, perizinan, pembiayaan, produksi, pemasaran, logistik, hingga pengawasan cukai.
“Layer baru CHT adalah langkah awal yang baik. Tetapi langkah besarnya adalah mempercepat KEK Tembakau Madura,” ujarnya.
Menurut Achsanul, keberadaan KEK akan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas sekaligus memperkuat posisi petani dalam rantai perdagangan tembakau. Dengan demikian, petani tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga memperoleh nilai tambah ekonomi yang lebih besar.
Didukung Empat Kepala Daerah
Achsanul mengungkapkan bahwa usulan KEK Tembakau Madura telah mendapat dukungan dari empat pemerintah kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Menurut dia, dukungan tersebut menunjukkan adanya kesamaan visi untuk membangun ekonomi Madura melalui sektor yang selama ini menjadi salah satu penopang utama kehidupan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pembentukan KEK Tembakau tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil tembakau.
“Negara tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga membangun keadilan ekonomi. Madura ingin berbenah, ingin masuk sistem, dan ingin maju dengan cara yang benar,” katanya.
Sebagai salah satu sentra produksi tembakau terbesar di Indonesia, Madura dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri berbasis tembakau yang lebih terintegrasi. Karena itu, KEK Tembakau dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat daya saing daerah, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperbaiki tata niaga yang selama ini kerap menjadi keluhan petani.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


