DPRD Sumenep Perkuat Akuntabilitas melalui Keterbukaan Informasi

  • Bagikan
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif kepada masyarakat.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, seluruh kegiatan kedewanan yang berkaitan dengan kepentingan publik pada dasarnya dapat diakses masyarakat. Hal itu termasuk rapat paripurna yang selama ini terbuka bagi wartawan, aktivis, maupun masyarakat umum.

“Sejak kami memimpin DPRD, tidak pernah ada rapat paripurna yang dilaksanakan secara tertutup. Semua terbuka untuk publik karena kami merupakan lembaga politik yang bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujar Zainal.

Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Karena itu, masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui dan mengawasi berbagai agenda kedewanan yang dijalankan.

Ia juga menilai keterlibatan publik dan media menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan DPRD dinilai dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga legislatif.

“Kami terbuka kepada siapa pun. Silakan mengikuti kegiatan DPRD dan memberikan masukan. Kritik tentu kami terima selama disampaikan secara objektif dan konstruktif,” katanya.

Selain dalam forum rapat, DPRD Sumenep juga melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Akademisi, tokoh masyarakat, aktivis, hingga pemangku kepentingan lainnya kerap diundang untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun.

Zainal menegaskan, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, anggapan bahwa DPRD tertutup tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kami selalu membuka ruang dialog dan partisipasi publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan telah menjadi arahan bagi seluruh jajaran DPRD maupun sekretariat dewan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah agenda yang harus bersifat internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pembahasan strategis di lingkungan DPRD.

“Keterbukaan informasi tetap memiliki batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun secara umum, kegiatan DPRD terbuka dan dapat diakses publik,” kata dia.

Zainal memastikan DPRD Sumenep akan terus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Nordicnodes | professional saas tools for everyone.