Jalan Rusak di Lebeng Timur Belum Diperbaiki, Ahli Hukum Ingatkan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan

  • Bagikan
Direktur LBH Taretan Legal Justitia Zainorrozi. (foto: for harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Jalan poros yang menghubungkan Dusun Soddara dengan Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, belum juga mendapat perbaikan permanen. Padahal, ruas jalan tersebut menjadi jalur utama yang setiap hari dilalui warga untuk mengakses sekolah, fasilitas kesehatan, pusat pemerintahan, hingga kegiatan ekonomi.

Kerusakan jalan terlihat di sejumlah titik. Lubang dengan berbagai ukuran menganga di badan jalan dan kerap tertutup genangan air saat hujan. Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Selama menunggu penanganan pemerintah, warga beberapa kali melakukan perbaikan secara swadaya dengan menimbun lubang menggunakan material seadanya. Namun, perbaikan tersebut hanya bertahan sementara sebelum kembali rusak akibat tingginya intensitas lalu lintas dan kondisi konstruksi jalan yang telah menurun.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainorrozi, mengatakan penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan tetap berada dalam kondisi aman bagi pengguna.

Menurut dia, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak apabila berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi yang rusak. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jalan,” kata Zainorrozi, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga memuat konsekuensi hukum bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya.

Dalam Pasal 273, kata dia, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu peringatan dapat dikenai sanksi pidana apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Apabila kecelakaan akibat kelalaian itu mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp120 juta. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian hukum mengenai adanya hubungan sebab akibat antara kelalaian penyelenggara jalan dan kecelakaan yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Zainorrozi, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemeliharaan jalan bukan hanya bagian dari pelayanan publik, melainkan juga kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggara jalan.

Ia berharap pemerintah daerah memprioritaskan penanganan ruas jalan di Lebeng Timur sebelum kerusakan semakin parah dan menimbulkan korban.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan perbaikan jalan tersebut masih menunggu ketersediaan anggaran. Di sisi lain, masyarakat berharap kepastian waktu pelaksanaan perbaikan mengingat jalan itu menjadi akses utama bagi ribuan warga di wilayah selatan Kecamatan Pasongsongan.

Bagi warga, kerusakan jalan tidak lagi sekadar mengganggu kenyamanan berkendara. Jalan yang rusak telah menjadi persoalan keselamatan sekaligus menghambat mobilitas masyarakat. Selama perbaikan permanen belum terealisasi, kekhawatiran akan terjadinya kecelakaan masih akan menyertai setiap perjalanan di ruas tersebut.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.   

Download sekarang!

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Go beyond simple links with powerful features designed for creators.