|| Penulis : Sapa Redaksi
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 akan menjadi salah satu pesta demokrasi terbesar di tingkat akar rumput. Di Provinsi Jawa Timur, ratusan desa, bahkan diperkirakan mendekati seribu desa, akan menggelar pemilihan kepala desa secara bertahap setelah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Kabupaten Sumenep, misalnya, telah menetapkan 246 desa yang akan melaksanakan Pilkades, sementara Kabupaten Malang sekitar 310 desa dan Kabupaten Jember 161 desa. Angka tersebut menunjukkan bahwa Pilkades 2027 bukan sekadar agenda politik lokal, melainkan momentum besar yang akan menentukan wajah pemerintahan desa di Jawa Timur.
Besarnya jumlah desa yang akan menyelenggarakan Pilkades menunjukkan bahwa demokrasi desa sedang memasuki fase yang sangat menentukan. Semakin luas pelaksanaannya, semakin besar pula tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan proses demokrasi berjalan berkualitas. Sebab, Pilkades bukan sekadar memilih seorang kepala desa, melainkan memilih pemimpin yang akan mengelola pemerintahan, mengendalikan pembangunan, mengelola anggaran miliaran rupiah, serta menentukan arah kesejahteraan masyarakat selama delapan tahun mendatang.
Karena itu, Pilkades tidak boleh direduksi menjadi sekadar pertarungan popularitas, kekuatan modal, hubungan kekerabatan, ataupun kedekatan emosional. Demokrasi desa harus kembali pada hakikatnya, yakni memilih pemimpin terbaik berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Perubahan regulasi yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun membuat konsekuensi politik Pilkades semakin besar. Kesalahan memilih pemimpin tidak lagi berdampak dalam jangka pendek, tetapi dapat menghambat pembangunan desa selama hampir satu dekade. Sebaliknya, apabila desa dipimpin oleh sosok yang memiliki visi, kompetensi, dan integritas, kesempatan mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan semakin terbuka.
Realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa Pilkades masih dibayangi persoalan klasik yang belum sepenuhnya terselesaikan. Politik uang, praktik patronase, penyalahgunaan pengaruh, mobilisasi aparatur desa, hingga konflik sosial pascapemilihan masih menjadi catatan yang terus berulang dalam berbagai penyelenggaraan Pilkades. Fenomena ini menjadi alarm bahwa demokrasi desa masih menghadapi tantangan serius.
Politik transaksional merupakan ancaman paling nyata bagi kualitas demokrasi desa. Ketika suara rakyat dapat dipertukarkan dengan uang atau kepentingan sesaat, jabatan kepala desa berpotensi dipandang sebagai investasi politik yang harus dikembalikan melalui kekuasaan. Akibatnya, pelayanan publik kehilangan orientasi. Anggaran desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat berisiko bergeser menjadi instrumen untuk memenuhi kepentingan politik dan kelompok tertentu.
Padahal, desa saat ini memegang posisi strategis dalam pembangunan nasional. Dana Desa, Alokasi Dana Desa, pendapatan asli desa, serta berbagai program pemerintah telah menjadikan desa sebagai pusat pembangunan berbasis masyarakat. Kepala desa bukan lagi sekadar administrator pemerintahan, tetapi manajer pembangunan yang bertanggung jawab mengelola keuangan publik, meningkatkan pelayanan, memperkuat ekonomi desa, mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjaga ketahanan pangan, hingga mendorong inovasi dan transformasi digital.
Tanggung jawab sebesar itu menuntut lahirnya pemimpin yang memiliki kapasitas manajerial, pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan, kemampuan menyusun perencanaan pembangunan, serta komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Sayangnya, aspek-aspek fundamental tersebut masih terlalu sering tenggelam di balik pencitraan dan kompetisi popularitas.
Masyarakat lebih banyak disuguhi simbol-simbol kedekatan daripada adu program. Padahal, yang dibutuhkan desa bukan siapa yang paling terkenal, melainkan siapa yang paling siap bekerja. Publik berhak mengetahui bagaimana calon kepala desa akan mengelola Dana Desa, memperkuat BUMDes, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, memperbaiki infrastruktur, mengembangkan potensi ekonomi lokal, hingga memastikan pelayanan administrasi berlangsung cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar.
Namun, kualitas Pilkades tidak hanya ditentukan oleh para kandidat. Netralitas penyelenggara menjadi fondasi utama lahirnya demokrasi desa yang kredibel.
Panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, hingga pemerintah kabupaten harus berdiri di atas semua kepentingan politik. Mereka tidak boleh menjadi bagian dari kontestasi, apalagi menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon. Kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades hanya dapat dibangun apabila seluruh tahapan berlangsung secara jujur, transparan, profesional, dan adil.
Netralitas bukan sekadar tidak memihak. Netralitas berarti memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta, menerapkan aturan secara konsisten, menjamin keterbukaan informasi, serta menolak segala bentuk intervensi politik maupun penyalahgunaan kewenangan. Penyelenggara harus menjadi penjaga demokrasi, bukan bagian dari pertarungan politik itu sendiri.
Selain netralitas, pengawasan harus diperkuat sejak tahapan paling awal. Pengawasan tidak boleh berhenti pada hari pemungutan suara, tetapi harus mencakup proses pencalonan, penyusunan daftar pemilih, kampanye, penggunaan fasilitas desa, distribusi logistik, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan. Pengawasan yang efektif akan mempersempit ruang bagi praktik politik uang, intimidasi, manipulasi suara, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah harus membangun sistem pengawasan yang kuat dan responsif. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. Tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media massa juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses Pilkades agar tetap berada di jalur demokrasi yang sehat.
Pilkades 2027 harus menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi desa. Kontestasi harus dimenangkan oleh gagasan, bukan oleh besarnya modal. Integritas harus lebih dihargai daripada popularitas. Penyelenggara harus menjaga netralitas tanpa kompromi, sementara pengawasan harus diperkuat melalui partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi desa tidak diukur dari meriahnya pesta politik, melainkan dari lahirnya pemimpin yang berintegritas, penyelenggara yang independen, serta pemerintahan desa yang mampu mengelola amanah rakyat secara jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dari desa yang demokratis, Indonesia membangun masa depannya.
|| * Tim Kreator HarianJatim.Com
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


