Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Dituntut hingga 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Lima terdakwa saat menjalani sidang tuntutan. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut lima terdakwa dengan hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026).

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada terdakwa Risky Pratama. JPU menuntut Risky dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar.

JPU menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian keuangan negara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modus Dugaan Penyimpangan BSPS Sumenep

Kasus ini bermula setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep kepada Kejari Sumenep pada April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan rumah tersebut.

Pengecekan dilakukan secara acak di 13 dari 24 kecamatan penerima BSPS di Sumenep. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelaksanaan program yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dugaan penyimpangan tersebut antara lain terkait penerima bantuan yang tidak sesuai sasaran, seperti adanya penerima yang diketahui telah memiliki rumah dengan kondisi tidak sesuai kriteria penerima bantuan.

Selain itu, ditemukan dugaan seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK) tercatat sebagai penerima bantuan, lokasi penerima yang tidak sesuai hasil verifikasi awal, hingga pengerjaan pembangunan yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu.

Modus lain yang ditemukan yakni penerima bantuan diduga tidak memiliki keleluasaan dalam memilih proses pembangunan karena hanya menerima hasil pekerjaan. Pemeriksaan juga menemukan adanya kesamaan nota pembelian material bangunan serta aliran transfer dari pemilik toko bahan bangunan kepada rekening tertentu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Anggaran BSPS Sumenep Capai Rp109,8 Miliar

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni.

Pada 2024, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah dengan alokasi BSPS terbesar di Indonesia. Program tersebut mengucurkan anggaran sekitar Rp109,8 miliar untuk 5.490 rumah warga.

Secara nasional, anggaran BSPS pada tahun tersebut mencapai Rp445,8 miliar untuk 22.258 penerima.

Namun, berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, pelaksanaan program BSPS di Sumenep diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp26 miliar.

Tuntutan Lima Terdakwa

Selain Risky Pratama, JPU juga menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.

Amin Arif Santoso dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp2,339 miliar. Setelah dikurangi uang titipan Rp50 juta kepada Kejari Sumenep, kewajiban uang pengganti menjadi Rp2,289 miliar.

Terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E., dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,459 miliar.

Tuntutan serupa diberikan kepada Heri Wahyudi, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,959 miliar yang setelah dikurangi uang titipan Rp50 juta menjadi Rp2,909 miliar.

Sementara itu, Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., mendapat tuntutan paling ringan, yakni dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp325 juta.

Namun, uang pengganti tersebut telah dititipkan kepada Kejari Sumenep sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran.

Sidang Berlanjut ke Pledoi

Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Kelima terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.    

Download sekarang!

(Rls/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Lexonads | free ad network | automated website traffic.