Putusan MK, UU ITE, dan Ujian Negara Hukum dalam Menjaga Ruang Kritik

  • Bagikan
Ilustrasi editorial menggambarkan dilema ruang kritik di era digital, ketika hukum, kebebasan berekspresi, dan pengawasan teknologi saling berhadapan. Sosok warga dengan telepon genggam berdiri di tengah simbol keadilan, gedung pengadilan, kamera pengawas, media sosial, serta rantai sebagai metafora batas antara perlindungan hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap suara publik. (foto: harianjatim)

|| Penulis: Sapa Redaksi* (Editorial)

Demokrasi tidak hanya diuji melalui pemilihan umum atau pergantian kekuasaan. Demokrasi juga diuji ketika negara berhadapan dengan suara-suara berbeda, kritik publik, dan kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu penanda penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa makna “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut harus dipahami sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan semata-mata kegaduhan atau perdebatan yang terjadi di ruang digital.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa hukum membutuhkan batas tafsir yang jelas. Sebab, dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar yang pasti, terukur, dan tidak membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

Menjaga Keseimbangan antara Ketertiban dan Kebebasan

Negara memang memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum. Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan dampak nyata terhadap masyarakat tentu tidak dapat dibiarkan.

Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

Ruang digital saat ini telah menjadi bagian dari ruang publik. Masyarakat menggunakan media sosial untuk menyampaikan gagasan, kritik, maupun pandangan terhadap berbagai persoalan sosial dan kebijakan publik.

Karena itu, tidak semua perbedaan pendapat atau perdebatan di ruang digital dapat dipandang sebagai ancaman terhadap ketertiban.

Demokrasi justru membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara terbuka.

Ketika Penegakan Hukum Diuji oleh Persepsi Publik

Peristiwa penangkapan dua warga di Jakarta yang menjadi perhatian publik kembali mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar proses prosedural.

Penegakan hukum bukan hanya berbicara mengenai kewenangan, tetapi juga mengenai bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.

Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia.

Sebab, kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga melalui keyakinan masyarakat bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak berlebihan.

Putusan MK Harus Menjadi Pedoman Praktik

Putusan MK tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum yang hanya dibaca dalam ruang sidang.

Semangat putusan tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi utama negara demokrasi. Tanpa kepastian, masyarakat dapat kehilangan keberanian untuk berpartisipasi dalam ruang publik.

Padahal, kritik dan perbedaan pandangan merupakan bagian penting dari proses demokrasi.

Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang bebas dari kritik, melainkan pemerintah yang mampu menerima kritik dan menjadikannya bahan evaluasi.

Demokrasi Membutuhkan Keberanian untuk Mendengar

Putusan MK tentang UU ITE memberikan pesan penting bahwa negara harus mampu menjaga dua kepentingan sekaligus: melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi dan menjamin kebebasan warga negara.

Keduanya bukan pilihan yang saling bertentangan.

Ketertiban tanpa kebebasan dapat melahirkan ruang publik yang tertutup. Sebaliknya, kebebasan tanpa tanggung jawab juga dapat menimbulkan persoalan sosial.

Tantangan negara hukum adalah menemukan keseimbangan di antara keduanya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan demokrasi bukan terletak pada seberapa cepat negara merespons kritik dengan tindakan hukum, tetapi pada seberapa mampu negara memastikan bahwa hukum tetap menjadi instrumen keadilan.

Sebab negara yang kuat bukan negara yang membuat warganya takut berbicara.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendengar suara rakyat, termasuk suara yang berbeda.


||* Tim Kreator HarianJatim.Com


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com   

Download sekarang!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
For me, coding and music production are two sides of the same coin : it’s all about creating something impactful from scratch.