Ambang Batas Parlemen Menghangat, Usulan 5 hingga 7 Persen Mengemuka

  • Bagikan
Gedung DPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat. (foto: AFP/YASUYOSHI CHIBA/CNN Indonesia)

Reporter: harianjatim

Jakarta-harianjatim.com. Pembahasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjelang revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghangat. Sejumlah partai politik mulai menyampaikan angka yang diusulkan, mulai dari 5 persen hingga 7 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya mendukung ambang batas 5 persen. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai cocok, meski mengakui terdapat usulan lain, termasuk 6 dan 7 persen.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendorong angka 7 persen. Menurut Paloh, ambang batas yang lebih tinggi diharapkan membuat jumlah partai yang masuk parlemen lebih sedikit sehingga tata kelola demokrasi menjadi lebih sederhana.

Di tengah perdebatan angka tersebut, muncul pula gagasan dapil nasional (national pool) dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf mengatakan konsep itu dapat digunakan untuk mengelola sisa suara partai yang telah melewati ambang batas agar dapat dikonversi menjadi kursi tambahan. Gagasan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Perdebatan ini menjadi penting karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen untuk Pemilu 2024 bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. MK meminta norma serta besaran ambang batas diubah dengan mempertimbangkan sejumlah parameter yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.

Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berkutat pada pertanyaan 5 atau 7 persen. Persoalan lainnya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan partai di parlemen dan keterwakilan suara pemilih.

Semakin tinggi ambang batas, semakin penting pula kejelasan mengenai bagaimana suara partai yang tidak mencapai ambang tersebut diperlakukan dalam sistem pemilu.

Karena itu, pembahasan parliamentary threshold perlu disertai argumentasi berbasis data, kajian sistem pemilu, serta mekanisme yang jelas untuk memastikan perubahan ambang batas tetap sejalan dengan prinsip keterwakilan rakyat.

Pertarungan angka 5 persen versus 7 persen pada akhirnya bukan hanya soal berapa banyak partai yang masuk parlemen, tetapi juga bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi representasi politik.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(idi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90