DPRD Sumenep Dorong Aturan Pilkades Dikaji, E-Voting Dinilai Harus Diikuti Kompetisi yang Adil

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Rencana penerapan electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai perlu diikuti dengan penataan regulasi.

Perubahan metode pemungutan suara dari manual ke digital dinilai tidak cukup jika aturan dalam tahapan pencalonan masih berpotensi membatasi ruang kompetisi antarkandidat.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep Ahmad Juhairi mengatakan, penerapan e-voting dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola Pilkades, terutama untuk meminimalisir potensi kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya mendukung,” kata Ahmad, Kamis (24/9/2026).

Namun, menurut dia, evaluasi tidak semestinya hanya menyasar teknologi yang digunakan saat pemungutan suara. Pemerintah daerah juga perlu melihat kembali sejumlah ketentuan dalam tahapan pencalonan kepala desa.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah mekanisme ketika jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Ahmad menilai ketentuan tersebut perlu dikaji agar proses seleksi tidak mengurangi kesempatan warga untuk berkompetisi secara demokratis.

“Kita mendorong syarat yang sekiranya membuat demokrasi kita tidak adil harus dihapus,” ujarnya.

Selain soal regulasi pencalonan, Ahmad mendorong agar penerapan e-voting dilakukan secara seragam apabila Pilkades digelar secara serentak.

Ia berharap seluruh desa yang menjadi peserta Pilkades menggunakan sistem pemungutan suara berbasis elektronik, bukan hanya sebagian desa.

“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” katanya.

Menurut Ahmad, keseragaman sistem diperlukan agar pelaksanaan Pilkades di setiap desa memiliki standar mekanisme yang sama. Dengan demikian, perbedaan metode pemungutan suara tidak menjadi persoalan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

Di sisi lain, rencana penerapan e-voting Pilkades serentak di Sumenep masih berada dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejumlah aspek teknis dan regulasi masih menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Salah satunya terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep yang akan menjadi salah satu landasan pelaksanaan Pilkades serentak.

Penyusunan regulasi tersebut akan disesuaikan dengan hasil konsultasi serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan tahapan tersebut, penerapan e-voting tidak hanya diarahkan sebagai perubahan teknologi dalam pemungutan suara, tetapi juga menjadi bagian dari penataan pelaksanaan Pilkades agar berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(Ikn/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90