Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Penanganan laporan dugaan penguasaan lahan di lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 yang melibatkan PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipertanyakan pelapor.
Laporan yang dibuat sejak 2018 tersebut hingga kini dinilai belum memberikan kepastian mengenai perkembangan maupun penyelesaian perkara.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP di Polres Sumenep. Dalam laporan tersebut, M. Andi Suryanto mempersoalkan dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai miliknya oleh PT EML tanpa izin.
Andi menyebut lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 7.600 meter persegi dengan dasar kepemilikan yang disebut tercatat dalam Kohir Nomor 1272.
“Sudah 12 SPHP yang kami terima, namun tetap diproses permintaan keterangan saksi dan pemanggilan pihak EML,” kata Andi.
Menurut Andi, berulangnya proses permintaan keterangan saksi dan pemanggilan pihak terkait menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan laporan yang telah berjalan selama sekitar delapan tahun.
Ia berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang selalu mangkir, boleh kalau dilakukan penjemputan atau dengan cara lain yang diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Andi menilai kepastian proses hukum penting diberikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan lahan.
Ia juga berharap proses penyelidikan tidak berlarut-larut sehingga para pihak memperoleh kejelasan mengenai status laporan tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ardan belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ardan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta informasi kepada penyidik terkait.
“Siap Pak, mohon waktu kami tanyakan dulu,” kata Ardan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Polresta Sumenep mengenai status terbaru laporan tersebut, termasuk alasan proses penyelidikan yang masih berlangsung dan langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(jd/red)


