Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan mendekatkan pelayanan pemerintahan ke tingkat rukun warga (RW). Balai RW akan menjadi salah satu titik kerja aparatur untuk mengidentifikasi dan menangani persoalan warga secara langsung.
Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pelayanan administrasi kependudukan. Pemerintah kota juga menempatkan ASN untuk ikut mengawal persoalan sosial, seperti kemiskinan, stunting, gizi buruk, pengangguran, hingga ketepatan sasaran bantuan sosial.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kehadiran aparatur di Balai RW harus mengubah cara pemerintah bekerja. ASN tidak cukup menunggu warga datang membawa persoalan ke kantor pemerintahan, tetapi perlu mengetahui kondisi masyarakat di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Arahan tersebut disampaikan Eri dalam Apel Struktural di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (22/9/2026), yang diikuti Sekretaris Daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah.
Menurut Eri, evaluasi terhadap pola pelayanan sebelumnya menunjukkan masih ada petugas yang kembali ke kantor perangkat daerah ketika tidak ada warga yang datang ke Balai RW untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Padahal, persoalan di tingkat lingkungan jauh lebih luas daripada urusan administrasi.
“Di sana permasalahannya bukan cuma adminduk, ada desil bantuan yang keliru, ada stunting, gizi buruk, pengangguran terbuka, hingga kemiskinan,” kata Eri.
Karena itu, Pemkot Surabaya akan membagi jajaran perangkat daerah sebagai pengampu di setiap RW. ASN dari berbagai dinas, termasuk perangkat teknis, akan ditempatkan untuk mengawal persoalan di wilayah masing-masing.
Dengan pola tersebut, aparatur diharapkan tidak bekerja secara sektoral. Persoalan yang ditemukan di lapangan dapat langsung dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait sehingga penanganannya tidak harus menunggu warga datang ke kantor dinas.
Eri juga meminta kepala perangkat daerah menempatkan ASN yang memiliki kemampuan untuk menjadi pengampu wilayah.
“Saya meminta setiap kepala dinas menerjunkan ASN berkemampuan tinggi untuk menjadi pengampu wilayah, bukan sekadar memindahtugaskan personel secara asal,” ujarnya.
Menurut Eri, perubahan pola kerja itu juga dimaksudkan untuk memperpendek rantai pelayanan. Ketika menemukan persoalan di lapangan, ASN diminta segera berkoordinasi dengan kepala dinas dan mencari penyelesaian bersama tanpa terlalu lama menunggu proses rapat formal.
Kebutuhan untuk memperkuat pelayanan di tingkat bawah, kata Eri, juga terlihat dari masih adanya pengaduan masyarakat melalui kanal “Lapor Cak Eri”.
Pemkot Surabaya mencatat hingga 16 Juli 2026 terdapat 9.217 pengaduan yang masuk melalui kanal tersebut. Sebanyak 9.077 laporan telah diselesaikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.
Pengaduan warga mencakup berbagai persoalan, antara lain parkir, lalu lintas dan kemacetan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, infrastruktur jalan, serta ketenagakerjaan.
Bagi Eri, keberadaan kanal pengaduan seharusnya sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pelayanan pemerintahan. Pemerintah tidak semestinya bergantung pada respons langsung kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan warga.
“Saya tidak pengin orang Surabaya kenal Eri Cahyadi, tetapi orang Surabaya harus kenal Pemkot Surabaya yang hadir,” katanya.
Konsep tersebut membuat Balai RW memiliki fungsi yang lebih luas. Tempat yang selama ini dikenal sebagai ruang pelayanan di tingkat lingkungan diarahkan menjadi salah satu simpul pemerintahan untuk mengenali persoalan warga sekaligus menghubungkan masyarakat dengan perangkat daerah.
Pendekatan serupa juga diperlukan dalam penanganan kemiskinan dan bantuan sosial. Data administratif tetap diperlukan, tetapi kondisi warga di lapangan menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan intervensi.
Eri sebelumnya juga meminta ASN turun langsung melakukan verifikasi kondisi penerima bantuan sosial bersama masyarakat. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perubahan pola kerja ASN ini pada akhirnya menempatkan kedekatan pemerintah dengan masyarakat sebagai bagian dari ukuran pelayanan publik.
Pemerintah tidak hanya dituntut hadir ketika warga mengajukan permohonan atau menyampaikan pengaduan. Aparatur juga diharapkan mampu mengenali persoalan sebelum menjadi masalah yang lebih besar.
Eri menargetkan pola kerja di Balai RW tersebut mulai diterapkan pada Oktober 2026.
“Saya ingin Surabaya berubah bukan karena sosok wali kotanya, tetapi karena sistem pemerintahannya yang berjalan,” ujarnya.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


