Diduga Gunakan Faktur Pajak TBTS, Pengusaha di Sidoarjo Diserahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Istimewa

Reporter: harianjatim

Sidoarjo-harianjatim.com. Dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya (TBTS) menyeret HT, Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP, ke proses penuntutan.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan HT beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara HT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, dugaan kerugian pada pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp996,17 juta.

Angka tersebut muncul dari dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan yang dilakukan dalam rentang 2017 hingga 2021.

Diduga Gunakan Faktur Pajak Tak Berdasarkan Transaksi

Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut HT diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Faktur pajak tersebut diduga tidak mencerminkan transaksi sebagaimana yang sebenarnya terjadi.

Selain dugaan penggunaan faktur pajak TBTS, HT juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN serta SPT Tahunan PPh Badan dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

HT merupakan Direktur PT TBNP, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan industri. Ia juga disebut sebagai pengendali PT HNP yang menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi di Kabupaten Sidoarjo.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian diproses melalui penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penegakan Hukum Pajak Kejar Penerimaan Negara

Kanwil DJP Jawa Timur II menyatakan penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses pidana, tetapi juga pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Kanwil DJP Jawa Timur II mencatat kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar.

Sementara penerimaan dari kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP mencapai Rp1,3 miliar.

Dengan demikian, penerimaan negara dari kegiatan penegakan hukum perpajakan tersebut disebut telah mencapai lebih dari Rp120,5 miliar.

Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau seluruh wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90