Jakarta — harianjatim.com Pengusaha nasional asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal dengan nama Gus Lilur, kembali memperluas jaringan bisnis internasional melalui kunjungan kerja ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, Vietnam. Agenda bisnis tersebut mencakup penjajakan kontrak pasokan batu bara dan pengembangan kemitraan budidaya benih bening lobster (BBL).
Di tengah upaya memperkuat perdagangan Indonesia–Vietnam, Gus Lilur juga tetap menaruh perhatian pada persoalan internal Nahdlatul Ulama (NU). Ia mendesak penegakan hukum atas dugaan praktik riswah atau jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU serta kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.
Dua agenda tersebut berlangsung beriringan, yakni pengembangan usaha lintas negara dan dorongan terhadap transparansi serta akuntabilitas organisasi keagamaan. Gus Lilur menilai prinsip keterbukaan harus diterapkan dalam kegiatan bisnis maupun kehidupan jam’iyyah.
“Saya tidak sedang menjalani dua hidup,” katanya. “Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.”
Undangan dari Hanoi
Kunjungan bisnis Gus Lilur ke Vietnam disebut menjadi momentum untuk menghidupkan kembali hubungan perdagangan yang pernah dirintis lebih dari satu dekade lalu. Menurut keterangannya, kunjungan tersebut dilakukan setelah dirinya memperoleh undangan dari jaringan mitra bisnis di negara tersebut.
“Kekuasaan berganti, kekuasaan dipergilirkan,” ujarnya. “Beberapa sahabat saya dahulu memegang posisi di sana. Lalu berganti. Kini mereka, atau lingkaran mereka, kembali memegang peran. Pintu itu terbuka lagi, dan saya masuk.”
Dalam agenda perdagangan batu bara Indonesia–Vietnam tersebut, Gus Lilur menyebut pembahasan kontrak pasokan telah memasuki tahap lanjutan. Penandatanganan kontrak direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya, dengan spesifikasi batu bara Indonesian Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5 dan skema penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam.
Volume pasokan yang dibicarakan mencapai 20 juta metrik ton. Namun, angka tersebut masih merupakan informasi dan proyeksi yang disampaikan Gus Lilur, bukan realisasi pengiriman yang telah terkonfirmasi.
Kepastian perdagangan batu bara tersebut masih bergantung pada penandatanganan kontrak, kesepakatan harga berdasarkan spesifikasi, jadwal pengapalan, pemenuhan perizinan, serta pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
Gus Lilur menegaskan bahwa peluang kontrak batu bara Vietnam tersebut tidak seharusnya diberitakan sebagai transaksi yang telah selesai sebelum seluruh tahapan benar-benar terlaksana.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi,” katanya. “Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan.”
Mimpi yang Patah pada 2015
Peluang kontrak batu bara ke Vietnam tersebut merupakan kelanjutan dari usaha yang pernah dirintis Gus Lilur pada 2015. Kala itu, ia mulai membangun jalur perdagangan batu bara, tetapi rencana bisnis tersebut terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara pesan singkat yang diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gus Lilur memandang pengalaman tersebut sebagai bagian dari perjalanan panjangnya sebagai pengusaha. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa perkara yang menimpanya berkaitan dengan sikapnya dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di Situbondo. Pandangan tersebut merupakan pernyataan pribadinya mengenai pengalaman hukum yang pernah dijalaninya.
“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” katanya.
Selain pengalaman bisnis dan perjalanan hukum, Gus Lilur menghubungkan kembalinya aktivitas perdagangan di Vietnam dengan kisah silsilah yang diwariskan keluarganya. Dalam narasi keluarga tersebut, ia disebut sebagai keturunan Sri Jaya Singhavarman, yang dikaitkan dengan garis keluarga Sayyid Ali Murtadho dan Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel.
Keterangan mengenai silsilah tersebut disampaikan sebagai narasi keluarga Gus Lilur dan bukan sebagai fakta genealogis yang telah diverifikasi secara independen.
“Mudah-mudahan beliau tersenyum melihat cucunya kembali berdagang setelah dijebloskan ke penjara,” ujarnya.
Benih yang Dibesarkan di Negeri Orang
Selain perdagangan batu bara, pengembangan budidaya benih bening lobster menjadi agenda bisnis kedua yang dibahas Gus Lilur selama berada di Vietnam. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali praktik ekspor BBL yang dilarang pemerintah.
Sikap Gus Lilur terhadap penghentian ekspor BBL, menurut keterangannya, didasarkan pada keinginan untuk memberantas praktik mafia dan penyelundupan yang merugikan nelayan serta perekonomian Indonesia.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” katanya.
“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang.”
Persoalan utama yang disoroti Gus Lilur adalah perbedaan nilai ekonomi benih lobster di Indonesia dan Vietnam. Menurut pandangannya, nelayan Indonesia berisiko kehilangan nilai tambah apabila benih dijual dengan harga rendah, kemudian dibesarkan di luar negeri dan dipasarkan kembali ke Indonesia sebagai lobster konsumsi dengan harga lebih tinggi.
Perbedaan harga BBL Indonesia–Vietnam juga pernah disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam siaran pers ini, harga benih di tingkat nelayan Indonesia berada di kisaran Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 per ekor dan berpotensi menyentuh Rp100.000 ketika pasokan terbatas.
Angka tersebut menggambarkan perbedaan harga yang perlu ditelaah bersama faktor kualitas benih, rantai distribusi, biaya pemeliharaan, tingkat kelangsungan hidup, dan kondisi pasar. Bagi Gus Lilur, persoalan nilai tambah itu harus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri perikanan nasional.
“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” kata Gus Lilur.
Pintu yang Disebut Menteri, dan Pintu yang Dimasuki Gus Lilur
Pengembangan kemitraan budidaya lobster di Vietnam juga disoroti Gus Lilur dalam konteks langkah pemerintah memberantas penyelundupan benih bening lobster. Pada 12 Oktober 2026, pemerintah disebut meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Dalam keterangan yang menjadi rujukan siaran pers ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan dan penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum. Evaluasi pelaksanaannya dilakukan setiap bulan untuk dilaporkan kepada Presiden.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan penghentian ekspor BBL dalam rezim kebijakan yang berlaku. Pada saat yang sama, pemerintah disebut membuka ruang komunikasi dengan pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap BBL serta mendorong Vietnam bekerja sama dalam pemberantasan penyelundupan dan pengembangan perdagangan yang sah.
Dua hal tersebut menjadi landasan bagi Gus Lilur untuk menjajaki hubungan bisnis yang berorientasi pada kemitraan budidaya, pertukaran pengetahuan, dan pengembangan nilai tambah di Indonesia. Ia menyatakan bahwa keterlibatan mitra Vietnam perlu dibangun melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
“Di situ letak pekerjaan saya,” kata Gus Lilur. “Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi.”
Menurut Gus Lilur, kerja sama Indonesia–Vietnam seharusnya tidak berhenti pada pembicaraan mengenai jual beli benih. Ia ingin menjajaki kemitraan yang dapat mendukung penguasaan teknologi budidaya, pengembangan kapasitas pelaku usaha nasional, serta peningkatan nilai ekonomi komoditas lobster di dalam negeri.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” katanya.
Gus Lilur memperkirakan pembentukan kerangka hukum yang memungkinkan lalu lintas BBL secara sah dapat memerlukan waktu sekitar enam bulan. Perkiraan itu merupakan pandangan pribadinya mengenai perkembangan regulasi, bukan kepastian jadwal atau pengumuman resmi pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” ujarnya.
Dua Bidang, Tidak Lebih
Untuk memperjelas ruang lingkup aktivitas usahanya, Gus Lilur menyatakan bahwa terdapat dua bidang bisnis yang sedang ia jalankan atau jajaki di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan pengembangan kemitraan budidaya benih bening lobster.
Penegasan tersebut disampaikan agar informasi mengenai ekspansi bisnisnya tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai kegiatan usaha lain yang tidak disebutkan dalam keterangannya.
“Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang,” katanya. “Dua. Tidak ada yang ketiga.”
Bagi Gus Lilur, aktivitas perdagangan internasional merupakan bagian dari hubungan ekonomi antarnegeri yang perlu dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap hukum, etika usaha, dan manfaat ekonominya. Perbedaan sistem politik atau ideologi negara mitra, menurut pandangannya, tidak otomatis menjadi penghalang dalam hubungan perdagangan yang sah.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” katanya.
Urusan yang Belum Selesai di Jombang
Di tengah aktivitas bisnis di Vietnam, Gus Lilur juga melanjutkan langkahnya terkait dugaan praktik riswah atau jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia menyatakan telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tersebut.
Selain menyerahkan laporan, menurut keterangannya, Gus Lilur juga mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang sebelumnya mereka terima. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan membantu proses pemeriksaan atas informasi yang disampaikan.
Gus Lilur menjelaskan bahwa laporan tahap pertama belum secara khusus menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Materi laporan, menurut keterangannya, menguraikan dugaan alur penyerahan uang yang disebut berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari pembayaran uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Informasi mengenai alur tersebut merupakan materi yang disampaikan pelapor dan perlu diuji melalui proses verifikasi serta penegakan hukum oleh lembaga berwenang. Dugaan tindak pidana tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat pembuktian yang sah.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Gus Lilur Kembali Desak KH Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU
Selain mendorong pengusutan dugaan riswah Muktamar ke-35 NU, Gus Lilur kembali meminta KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Seruan tersebut didasarkan pada pandangannya mengenai kedudukan Rais Aam sebagai rujukan keilmuan tertinggi dalam organisasi NU.
Menurut Gus Lilur, jabatan Rais Aam tidak semata-mata merupakan posisi struktural atau administratif. Jabatan tersebut, dalam pandangannya, mengandung tanggung jawab keulamaan yang menuntut keteladanan, penguasaan ilmu agama, dan kesiapan mempertanggungjawabkan pandangan keilmuan di hadapan publik.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.
Gus Lilur menyebut terdapat dua persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam polemik Muktamar ke-35 NU. Persoalan pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli suara yang telah ia laporkan kepada KPK. Persoalan kedua menyangkut penilaiannya terhadap kapasitas keilmuan Rais Aam, khususnya terkait pembacaan ayat yang sebelumnya ia kritik.
Dalam kritik tersebut, Gus Lilur menilai terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat yang dibacakan. Penilaian itu merupakan kritik yang ia ajukan dan, untuk memperoleh penilaian yang objektif, perlu ditelaah berdasarkan teks, konteks, serta kaidah keilmuan yang relevan.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan,” katanya. “Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya.”
Gus Lilur menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya dimaksudkan sebagai ajakan untuk menguji persoalan secara terbuka, bukan sebagai upaya memperuncing pertentangan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya.
Transparansi Bisnis dan Akuntabilitas Organisasi
Melalui aktivitas perdagangan batu bara, penjajakan kemitraan budidaya lobster, serta pelaporan dugaan riswah Muktamar ke-35 NU, Gus Lilur menyatakan ingin menerapkan prinsip keterbukaan dalam dua ranah sekaligus: dunia usaha dan organisasi.
Di bidang bisnis, ia menekankan pentingnya membedakan peluang transaksi dari kontrak yang telah terealisasi. Sementara dalam persoalan NU, ia mendorong agar dugaan pelanggaran ditangani melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan.
Bagi Gus Lilur, penguatan perdagangan Indonesia–Vietnam dan penegakan akuntabilitas di lingkungan NU merupakan dua agenda berbeda yang sama-sama membutuhkan keberanian untuk membuka informasi dan menguji klaim secara objektif.


