Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Pemuda lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berinisial AF (30) ditangkap Polisi atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jensi sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pemuda asal Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep itu ditangkap saat duduk di depan Toko Jl. Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 31 Mei 2022, sekira pukul 23.00 wib,” katanya.
Hasil penggeledahan, Polisi menyita satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram, sobekan tisu warna putih, satu bungkus rokok merk GEO Mild warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol : M 2287 VN.
Hasil interogasi, AF mengakui jika sabu-sabu yang diamankan merupakan miliknya. Sehingga semua barang yang disita beserta pemiliknya diamakan ke Kabtor Satreskoba Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polisi menetapkan AF sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Pemuda Ini Ditangkap di Hotel Bawa Sabu 47,55 Gram
(Rls/Jd/Wd)


