Digrojok Dana Hibah Ratusan Juta, DPKS “Nekat” Cari Dana

  • Bagikan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat melantik atau prosesi pengambilan sumpah terhadap 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026. (Foto : dok Pemkab Sumenep).

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Polemik surat permohonan dana untuk kegiatan silturrahmi dan rapat koordinasi (Rakor) oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) terus menggelinding. Kali ini, keberadaan dana hibah sebesar ratusan juta mulai dipertanyakan.

Tahun 2022, DPKS mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta melalui Dinas Pendidikan (Disdik). Sayanganya, meski memiliki dana kurang lebih setengah miliar ternyata untuk biaya rakor saja masih menyebarkan proposal untuk akomodasi ke lokasi acara di Solo.

“Ya, DPKS itu dapat hibah Rp 500 juta dari APBD,” kata Agus Dwi Syahputra, Kepala Disdik Sumenep, pada sejumlah media.

Agus tidak merinci penggunaan anggaran tersebut. Karena secara tekhnis diserahkan kepada DPKS.

“Itu kan dana hibah, terserah mau digunakan dalam proses perencanaan mereka. Artinya, mereka yang merencakan kegiatannya,” tuturnya.

Baca : Beredar Surat Permohonan Dana DPKS, Ibnu Hajar : Kasihan Bupati Jika Begini

Ditanya apakah bisa digunakan untuk pembiayaan rapat koordinasi? mantan Kepala Disperindag itu tidak banyak berkomentar. “Kalau itu saya no comment (tidak ada komentar),” tuturnya.

Sementara Aktifis Formatif Fadal mengecam tindakan DPKS yang masih mencari proposal untuk biaya rakor. Padahal anggarannya sudah ada sebesar Rp 500 juta. “Rakor juga mengambil dana itu. Ngapain, masih cari dana,” katanya.

Maka, sambung dia, lembaga yang dibiayai keuangan negara namun masih mencari proposal bisa dibilang pelanggaran.

“Mencari donatur untuk kegiatan resmi bukan even, yang seharusnya dibiayai negara maka bisa berpotensi pelanggaran,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya meminta Inspektorat untuk turun tangan. Sebab, jika dana dari donatur khawatir berpotensi gratifikasi.

“Misalnya, ada orang atau lembaga lain memberi dana karena lembaga dan jabatannya kan bisa gratifikasi. Tapi, ini bisa diusut dan dikaji oleh aktifis hukum saja,” tuturnya.

Ketua DPKS Mulyadi ternyata masih enggan untuk memberikan komentar terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui pesan WatshApp tidak merespon hingga berita ini ditulis.

Sementara Juru Bicara DPKS Busri Thaha juga tak mau banyak komentar terkait masalah ini. Alasannya, gak enak, dan meminta untuk tidak diperpanjang.

Sebelumnya beredae surat pemohonan dana oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) bocor. Surat dengan nomor 050/S-DPK.S/IX/2022 tertanggal 12 September 2022 mencuat di sejumlah group Watshapp.

Dalam surat itu, DPKS mengajukan permohonan dana untuk menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) Dewan Pendidikan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu hingga Minggu, 24 sampai 25 September 2022 dengan nomor surat 001/FKDPI/IX/2022 tertanggal 10 September 2022. Surat yang dikeluarkan oleh DPK Sumenep meminta bantuan dana untuk akomodasi 11 anggota DPKS untuk menghadiri rakor yang diselenggarakan di Surakarta.

Baca Juga : Smart DPKS Bakal Terintegrasi dengan Inspektorat dan Juga Pendidikan KPK

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Get free genuine backlinks from 3m+ great website articles.