Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tahun 2022 mendapatkan alolasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp36 miliar.
“Anggaran DBHCHT tahun ini Sumenep dapat Rp36 miliar. Itu sesuai dengan alokasi yang kami terima,” kata Ferdian Tetrajaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, besaran anggaran tersebut mengalami penurunan dibandingkan anggaran yang diterima tahun sebelumnya. Tahun 2021 anggaran DBHCHT sebesar Rp. 39 miliar.
Menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut difokiskan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
“Pembagian itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas dia.
Ferdian sapaan akrabnya Ferdian Tetrajaya mengatakan, dari anggaran sebesar Rp. 36 miliar sebesar 50 persen diperuntukkan bidang kesejahteraan umum, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen dialokasikan bidang kesehatan.
Persentase pembagian itu sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni di bidang kesehatan dan penegakan.
Tahun 2021, persentasenya untuk kedua bidang tersebut masing-masing 25 persen.
“Semoga dengan adanya anggaran ini bisa bermanfaat sesuai dengan peruntukan masing-masing,” harap dia.
Baca Juga : Melihat Capaian Pekerjaan dan Fungsi KIHT di Sumenep Jelang Akhir Tahun Anggaran
(Jd/Red)


