Bawaslu Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep. (Foto : dok Bawaslu Sumenep)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Itu dikarenakan belum terpenuhinya 30 persen kuota perempuan di sejumlah kecamatan sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir harianjatim.com dari laman website Bawaslu Kabupaten Sumenep, penerimaan berkas pendaftaran perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan selama tujuh hari, mulai tanggal 2-8 Oktober 2022.

Baca : Catatan Awal Pemilu 2024 oleh KIPP Sumenep

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Muhammad Darwis mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran hanya dilakukan bagi kecamatan yang jumlah pendaftar perempuan kurang dari 30 persen.

Sebenarnya kata dia, jumlah pendaftar secara keseluruhan sebanyak 399 orang yang tersebar di 27 kecamatan. Namun, yang memenuhi kuota perempuan hanya satu kecamatan.

“Hanya kecamatan Kalianget yang jumlah pendaftar perempuan memenuhi kuota 30 persen. Sehingga 26 kecamatan yang lain dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” katanya.

Baca : 399 Warga Sumenep Ikuti Seleksi Panwaslu Kecamatan

26 kecamatan yang dilakukan perpanjangan masa pendaftarannya itu diantaranya, Kecamatan Ambunten, Gapura, Masalembu, Arjasa, Gayam, Nonggunong, Batang-Batang, Giligenting, Pasongsongan, Batuan, Guluk-guluk, Pragaan, Batuputih, Raas, Bluto, Kangayan, Rubaru, Dasuk, Kota, Sapeken, Dungkek, Lenteng, Saronggi, Ganding, Manding, dan Kecamatan Talango.

Sesuai dengan juknis kata dia, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan pertama karena jumlah pendaftaran sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, kedua, jumlah pendaftar terdapat jumlah perempuan tapi jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, dan ketiga, jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dalam Kecamatan.

“Jadi apabila dilihat dari total jumlah pendaftar di kecamatan maka 26 kecamatan itu yang akan di perpanjang,” ujarnya.

Maka, hari ini Minggu, 2 Oktober 2022 kami melakukan perpanjangan pendaftaran dan Penerimaan berkas sampai tanggal 8 Oktober 2022.

Baca Juga : 16 Syarat Jadi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Yang Perlu Anda Ketahui

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights