Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengamankan ratusan dokumen dari penggeledahan Kantor PT Sumekar dalam penyidikan kasus diugaan korupsi pengadaan kapal.
“Sekitar itu (ratusan berkas), ini belu dijumlah. Ini masih dilakukan pemetaan (dokumen) yang asli. Nanti kita (hitung) di kantor,” kata kata Novan Bernadi, Kasi Intel Kejari Sumenep, pada sejumlah media di Kantor PT Sumekar, Rabu,
Dikatakan, penyitaan berkas tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Dokumen yang kami sita fokus pada pengadaan kapal. Misalnya, dari mana, berapa besaran anggarannya dan apa digunakan semestinya atau tidak,” jelas dia.
Baca : Kejari Geledah PT Sumekar
PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan pembelian kapal senilai Rp8 miliar tahun 2019 lalu. Dalam penyelidikan Kejari diketahui pengadaan tersebut tanpa melalui proses lelang.
Saat itu PT Sumekar melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar Provinsi Jawa Timur, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Kapal itu direncanakan digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Hingga penyidikan dilakukan.
“Melalui dokumen ini lebih memperjelas, soal wujud kapal ada dan tidaknya,” jelas dia.
Hasil penghitungan Kejari Sumenep, pengadaan kapal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Sementara itu Direktur Utama PT Sumekar Syaiful Bahri mengaku telah memberikan semua dokumen yang diperlukan oleh tim Kejari Sumenep.
“Kami telah menadatangi apa saja yang dibawa oleh Kejaksaan untuk memperjelas masalah ini,” katanya.
Sebenanrnya sambung Syaiful, sejumlah dokumen penting tentang pengadaan kapal telah diserahkan ke Kajari. Hanya saja yang diserahkan berupa foto copy.
“Oleh karena itu pihak Kejari meminta yang asli, kami sudah sajikan kembali tadi,” terang dia.
Hanya saja Syaiful tidak menjelaskan secara rinci mengenai pengadaan kapa tersebut. Hal itu disebabkan tahun 2019 dirinya belum menjabat sebagai Direktur PT Sumekar.
Baca Juga : Penggeledahan Kantor PT Sumekar Soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
(Jd/Red)


