Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pria berinisial IB warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Pria kelahiran Sumenep, 9 Maret 1983 itu ditangkap saat berada disebuah Gardu yang terletak di pinggir jalan raya Manding, tepatnya di Desa Giring, Kecamatan Manding saat membawa tester narkotika jenis sabu.
“Saat itu IB sedang menguasai sabu untuk dijadikan tester pada temannya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKBP Widiarti, Senin,
Hasil penyelidikan kata dia, IB memperleh sabu dengan cara meminta kepada temannya berinisial ST. Kemudian barang tersebut akan diberikan kepasa pria berinisial SK yang saat ini masuk dalam target operasi (TO) kepolisian.
Sementara ST kata Widi, saat ini sudah dilakukan penangkapan. Pria kelahiran Sumenep, 28 Desember 1985 ini ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya sendiri di Jl KH Sajad, Kelirahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” jelas Widi.
Hasil pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti dari IB berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,25 gram, satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, satu Unit HP merk Samsung warna putih bersilikon dan satu motor merk Yamaha Vega ZR.
Sementara dari ST Polisi mengamankan zeperangkat alat hisap sabu terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan potongan sedotan warna putih, satu buah pipet kaca, dua unit HP satu merk Samsung dan satu mwrk Oppo.
Keduanya kata Widi saat ini telah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Baca Juga : Berawal dari Seorang Wanita, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Sabu
(jd/red)


