Besaran UMK 2023 di Madura, Sumenep Tertinggi dan Sampang Terendah

  • Bagikan
Berikut Besaran UMK 2023 di Madura, Sumenep Tertinggi dan Sampang Terendah. (foto: ilustrasi/ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022. Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Madura merupakan pulau yang terletak di sebelah timur laut Provinsi Jawa Timur dengan luas wilayah 5.379 km2 atau setara 8 kali lebih luas dari provinsi DKI Jakarta.

Pulau Madura memiliki potensi alam yang sangat besar dan juga dikenal sebagai penghasil minyak bumi dan gas di provinsi Jawa Timur. Selain itu, Madura masuk salah satu daerah dengan populasi pertumbuhan penduduk yang cukup besar. Tahun 2021 total populasi lebih dari 4 juta jiwa yang tersebar di 4 kabupaten, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten dengan UMK 2023 tertinggi, yakni sebesar Rp 2.176.819,94 atau berada di urutan ke 26 di Jawa Timur.

Setelah itu Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 2.152.450,83, Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03 dan posisi terendah Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.114.335,27.

Itulah besaran UMK tahun 2023 di Pulau Madura sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Baca Juga : Resmi Ditetapkan, Berikut 5 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Tertinggi di Jawa Timur

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Hadir. Buncistoto ~ bandar resmi sydney , singapore , & hongkong. De bedste action oplevelse tilbud i dag.