Reporter: junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Polres Sumenep, Jawa Timur mengungkap peredaran gelap narkotika sebanyak ± 264,87 gram sabu dan ± 5027 butir Pil YY dari 144 tersangka selama periode Januari hingga Desember 2022.
“Keseluruhan ada 101 kasus, 65 kasus diungkap oleh Satreskoba dan 36 kasus oleh Polsek Jajaran,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti,
Menurutnya, dari 101 kasus itu Polisi menetapkan sebanyak 144 tersangka. 137 berjenis kelamin laki-laki dan tujuh orang berjenis kelamin perempuan.
Rata-rata mereka yang ditangkap kata Widi sebagai pemakai, yakni mencapai 68 orang, 45 sebagai kurir dan 31 orang sebagai pengedar.
“Barang bukti berupa sabu sebanyak ± 264,87 gram dan ± 5027 butir Pil YY,” jelas dia.
Dilihat dari latar belakang profesi kata Widi, sebanyak 2 orang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), 26 orang petani, 1 orang mahasiswa, 2 orang nelayan, 3 orang Ibu Rumah Tangga (IRT), 3 orang honorer dan 22 orang belum bekerja.
Baca Juga : Polres Sumenep Pastikan Dugaan Ijazah Palsu di Kepulauan Berlanjut ke Penyidikan
(jd/red)


