Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Penanganan kasus dugaan ijazah palsu di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep, Jawa Timur terkesan jalan ditempat. Hingga menjelang akhir tahun 2022, kasus yang dilaporkan tahun 2020 itu masih berkutat ditahap penyelidikan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berjalan. Meski saat ini masih ditahap penyelidikan.
Bahkan, kata dia penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dalam waktu dekat korps baju cokelat itu akan mendatangkan saksi ahli. “Kita nunggu saksi ahlinya,” kata Widi.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menerangkan, keterangan ahli akan menjadi bahan untuk menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan.
“Setelahnya baru gelar perkara untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” jelas dia.
Pihaknya juga belum menerangkan soal penetapan tersangka. Namun, pihaknya mengaku kasus tersebut tetap jalan. “Menunggu hasil saksi ahli, baru bisa menentukan,” terang dia.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah itu dilaporkan tahun 2020. Terbongkarnya adanya dugaan ijazah palu itu karena digunakan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa saat pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep.
Baca Juga : Polres Diminta Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu di Kepulauan Sumenep
(Jd/Red)