Ingin Jadi Panitia Pemilihan? Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Panwas Tingkat Kecamatan

  • Bagikan
Bawaslu Kabupaten Sumenep membuka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024. (Foto: Ilustrasi/harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuka pendaftaran calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) ad hoc tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Sumenep.

Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing mulai 23 April 2024. Sementara untuk penerimaan berkas untuk pendaftar baru pada 5 Mei 2024.

Adapun kuota yang dibutuhkan sebanyak 81 orang untuk ditempatkan masing-masing 3 Panwaslu di 27 kecamatan se-Kabupaten Sumenep.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, tahapan rekrutmen ini telah dilaksanakan sejak 19 April 2024 kemarin. Sementara penerimaan berkas adminitrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing dimulai pada 23-26 April 2024.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi A Minta PJ Bupati Memperkuat Netralitas dan Meningkatkan Etos Kerja ASN

Sedangkan penerimaan berkas adminitrasi pendaftar baru akan dimulai pada 5-7 Mei 2024 mendatang.

“Kami membuka ruang yang sama bagi putra-putri terbaik di Kabupaten Sumenep untuk mendaftar sebagai pengawas demi terciptanya Pemilihan yang konstitusional dan terciptanya proses Pemilihan yang demokratis,” katanya.

Menurut dia, rekrutmen Panwaslu untuk Pemilihan dibagi menjadi dua model, pertama melakukan evaluasi terhadap anggota Panwaslu Kecamatan yang telah purna tugas atau eks Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 atau dengan sebutan Anggota Panwaslu Kecamatan Existing, dan kedua pendafraran baru bagi peserta baru.

Baca Juga :  JKN Melindungi Keluarga dan Karyawan Finda

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Bagi peserta baru, pembentukan Panwaslu kecamatan akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Perekrutan Panwaslu kecamatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Sementara bagi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing akan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Bulan Dana Tahun 2024

“Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini, baik Existing maupun yang baru kami akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi,” ujar dia.

Adapun seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep untuk Pemilihan 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di laman dan akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Sumenep. Untuk petunjuk teknis pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 bisa dilihat dengan KLIK DISINI.


Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280